- REUTERS/Mike Blake
![]()
Daftar Asgardians dari Indonesia. (www.asgardia.space)
Asgardia juga berpikir layaknya bangsa-bangsa di dunia. Mereka menyiapkan kedaulatan negara di luar bumi dengan mengirimkan Satelit Asgardia-1 ke orbit yang meluncur pada 10 November 2017.
Satelit berukuran 2,8 kilogram itu membawa muatan utama berupa hard disk berisi data file 18 ribu warga negara Asgardia, emblem, bendera serta konstitusi Asgardia. Data harian warga negara Asgardia, Asgardian, nama dan data Asgardian akan tetap tersimpan di memori satelit. Data itu akan dipasang ulang pada tiap satelit baru milik Asgardia yang diluncurkan.
Walau satelit tersebut berukuran kecil, namun punya makna besar bagi Asgardia. Dengan meluncuranya satelit tersebut, maka Asgardia mengklaim resmi memiliki wilayah sendiri di luar Bumi. Negara Asgardia bisa dikatakan telah lahir.
"Dengan senang hati, kami mengumumkan kerajaan antariksa Asgardia kini telah mendirikan wilayah kedaulatannya di antariksa," jelas Asgardia setelah peluncuran satelit tersebut.
Wujud negara Asgardia saat ini memang masih diwakili oleh satelit mini yang ada dalam kapsul antariksa Cygnus. Satelit mini itu merupakan langkah awal untuk misi besar Argardia membuat platform seperti kapal induk luar angkasa, yang nantinya bisa menampung jutaan orang.
Jadi Asgardia menegaskan, mereka bukan ingin menjajah planet. Juga bukan ingin mengambil teritorial planet, yang jelas akan melanggar hukum luar angkasa internasional.
Meski sudah mendeklarasikan resmi negara pertama di luar angkasa, Asgardia belum diakui oleh bangsa di bumi sebagai entitas negara maupun pengakuan dari PBB. Untuk wilayah dan populasi, lambat laun jika mulus, Asgardia bisa mendapatkannya.
Nada minor menyambut Asgradia disampaikan pakar hukum antariksa.
Pakar sangsi bagaimana Asgardia akan menyelesaikan persoalan, misalnya, kewarganegaraan, sampai pelanggaran hak cipta Satelit Asgardia-1.
Belum lagi, negara baru ini perlu menyelesaikan persoalan hukum di luar Bumi, yang tercakup dalam The Outer Space Treaty atau Traktat Luar Angkasa yang berlaku pada 1967. Traktat ini menjadi dasar hukum luar angkasa.
Perjanjian yang telah ditandatangani 102 negara per Mei 2013 itu mengatur eksplorasi area luar angkasa hanya untuk tujuan damai, bukan untuk kepentingan militer atau percobaan senjata.
