- REUTERS/Mike Blake
[Baca juga: Blokir Konten Porno di WhatsApp]
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, kala itu mengancam siap memblokir WhatsApp, sepanjang tak mematuhi perintah Kominfo.
Tapi WhatsApp berdalih. Mereka menjelaskan konten GIF pada platformnya bukan dalam kendali sistem mereka, sebab konten itu merupakan layanan yang tersedia dari luar WhatsApp.
Mereka juga mengaku tidak bisa memonitor GIF di WhatsApp, karena konten tersebut memiliki enkripsi end-to-end. Dalam pernyataannya, WhatsApp bilang mereka menggunakan database GIF milik Giphy dan Tenor.
"Kami telah berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia untuk secara langsung bekerja sama dengan layanan pihak ketiga tersebut dalam memonitor konten mereka," bunyi keterangan resmi WhatsApp.
![]()
Seseoran tengah mengakses aplikasi whatsapp. (REUTERS/Dado Ruvic)
Kominfo dikenal galak dengan urusan konten porno. Alasannya, konten dewasa dan syur telah diatur oleh undang-undang secara khusus, maka mereka langsung bertindak.
Konten negatif yang dimaksud merujuk pada Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya dasar hukumnya di Pasal 2 dan Pasal 40 ayat (2).
Wajah galak Kominfo bisa dilihat dari statistik penapisan lebih dari 700 ribu situs dari 28-30 juta situs porno di dunia. Kominfo berdalih, hanya bisa memblokir 700 ribuan situs syur lantaran selama ini menapis dengan sistem manual.
Untuk meningkatkan kekuatannya, pada awal tahun 2018, Kominfo akan menggunakan mesin sensor. Mesin bersistem crawling ini ditargetkan untuk menangani secara masif situs-situs porno yang saat ini diperkirakan sekitar 28-30 juta situs di dunia siber. Crawling artinya mesin tersebut akan menganalisis secara otomatis sesuai kriteria konten negatif yang ditetapkan.
Dalam uji coba pada November lalu, mesin sensor bisa melakukan crawling 10 kali lebih cepat dalam mendeteksi konten negatif.
Sistem sensor ini akan dilengkapi dengan teknologi kecerdasan buatan, sehingga makin serba otomatis. Berbeda dengan pendeteksian konten negatif terdahulu yang diproses secara manual dengan sistem ticketing melalui situs Trust Positif.
Kominfo menegaskan mesin sensor bukan mesin penyadap penggunaan internet yang memakai sistem Deep Packet Inspection (DPI). Salah satu realisasi DPI adalah pemantauan atau surveillance dan pemblokiran.
