Pasukan Bima Sakti TNI Tangkap Warga Negara Asing Penjual Munisi Sniper ke Papua
- Yonif 132/Bima Sakti
VoxPop – Prajurit TNI dari Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI-PNG, Batalyon Infanteri 132/Bima Sakti baru saja menangkap seorang warga negara asing yang nekat masuk wilayah kedaulatan NKRI menyelundupkan munisi senjata.
Berdasarkan siaran resmi yang diterima VoxPop Militer dari Satgas Yonif 132/BS, Sabtu 4 Maret 2023, warga asing itu diketahui berasal dari Papua Nugini.
Upaya penyelundupan munisi senjata itu terungkap saat WNA itu menjalani pemeriksaan di PLBN Skouw, Papua.
Jadi ceritanya sekira pukul 12:30 WIT, WNA bernama Baney Makain mau memasuki Papua melalui Skouw. Namun saat dilakukan pemeriksaan dengan X-Ray oleh petugas Bea Cukai Wilker ternyata dalam barang bawaan pria 28 tahun itu terdeteksi munisi.
VoxPop Militer: Penangkapan WNA penjual munisi ke Papua.
- Yonif 132/Bima Sakti
Pihak Bea Cukai pun langsung berkoordinasi dengan Wakil Komandan Satgas Yonif 132/BS, Mayor Inf Zulfikar Rakita Dewa dan Kepala Pos Polisi Skouw Ipda Alexander Yarisetauw.
Dengan sigap, Staf Intelijen Satgas Yonif 132/BS, Serda Ainul Jaya dan Praka Agus beserta aparatur intelijen/keamanan setempat tiba di ruang deteksi PLBN Skouw dan langsung mengamankan WNA itu.
Dari tangan WNA itu ditemukan dua butir munisi, yaitu munisi kaliber 7,62 milimeter dan 5,56 milimeter. Lalu Bea Cukai menyerahkan WNA itu untuk diamankan di Pos Komando Utama Satgas Pamtas Yonif 132/BS di Skouw. Dan Mayor Ind Zulfikar pun melaporkan peristiwa itu ke Dansatgas Yonif 132/BS, Letkol Inf Ahmad Fauzi.
Di Pos Komando Utama WNA asal Distrik Lumi, PNG menjalani pemeriksaan dan penyelidikan terkait munisi senjata yang berupaya ia selundupkan ke Papua.
Interogasi dipimpin dan dilaksanakan langsung oleh Wadansatgas dan dibantu aparatur intelijen/keamanan setempat.
VoxPop Militer: Penangkapan WNA penjual munisi ke Papua.
- Yonif 132/Bima Sakti
Proses pemeriksaan tak mudah, sebab ternyata warga Papua Nugini tidak bisa dan tidak mengerti bahasa Indonesia sehingga diharuskan menggunakan bahasa Inggris.
Dari hasil interogasi dan pendalaman pemeriksaan, dikutip keterangan dari pelaku bahwa barang yang dibawanya merupakan barang milik saudara laki-lakinya.
Meskipun pelaku telah mengetahui peraturan lintas batas negara RI-PNG, pelaku tetap memberanikan diri untuk mencoba meloloskan barang tersebut dan berusaha mencari pihak pembeli baik di daerah Skouw, Mosso maupun Keerom.
