Ini Kesalahan Prosedur KPK Dalam Penetapan Tersangka Kasus Suap Kabasarnas

VoxPop Militer: Kabinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro
Sumber :
  • Istimewa/Viva Militer

Ditempat terpisah, Mantan Oditur Militer TNI Mayor TNI CHK (Purn.) Marwan Iswandi menegaskan, bahwa KPK tidak berhak melakukan penyidikan, apalagi mentersangkakan seorang prajurit TNI aktif. 

img_title KPK Ungkap Seorang Pejabat di Kemenhut Diduga Terima Uang 12.500 Dolar Singapura dari Bupati Kuansing

Seharusnya, lanjut Marwan, KPK kalau  prajurit tersebut tertangkap tangan langsung di serahkan ke Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) atau Perwira Penyerah Perkara (Papera) masing-masing sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997.

"Berdasarkan pasal tersebut di atas sudah jelas kalau penyidik KPK tidak berhak melakukan penyidikan apalagi mentersangkakan seorang prajurit TNI seharusnya KPK kalau  prajurit tersebut tertangkap tangan langsung di serahkan ke Ankum  atau Paperanya masing-masing," kata Marwan.

img_title KPK Ungkap Alasan Ajukan Banding Vonis Dua Tahun Penjara Gubenur Riau Abdul Wahid

"Kalau prajurit TNI tersebut bukan tertangkap tangan seharusnya KPK melakukan kordinasi terlebih dahulu ke Ankum dan Papera yang bersangkutan, dalam perkara ini diduga melibatkan Kabasarnas yang notabene adalah menurut Peraturan Panglima TNI Nomor: Perpang/ 4/ IV/2007 Paperanya adalah Panglima TNI. Jangan sampai tujuan KPK melakukan penegakan hukum justru melakukan pelanggaran hukum, dan KPK seharusnya mengikuti aturan yang semua sudah jelas," tambahnya.

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo

Eks Penyidik KPK Nilai Kasus Dugaan Korupsi-TPPU Febrie Adriansyah Perlu Dikembangkan

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo mengatakan, pengawasan publik terhadap proses penyidikan menjadi penting agar penanganan perkara berjalan secara objektif dan tuntas.

img_title
VoxPop.co.id
7 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut