Ini Kesalahan Prosedur KPK Dalam Penetapan Tersangka Kasus Suap Kabasarnas
- Istimewa/Viva Militer
Ditempat terpisah, Mantan Oditur Militer TNI Mayor TNI CHK (Purn.) Marwan Iswandi menegaskan, bahwa KPK tidak berhak melakukan penyidikan, apalagi mentersangkakan seorang prajurit TNI aktif.
Seharusnya, lanjut Marwan, KPK kalau prajurit tersebut tertangkap tangan langsung di serahkan ke Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) atau Perwira Penyerah Perkara (Papera) masing-masing sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997.
"Berdasarkan pasal tersebut di atas sudah jelas kalau penyidik KPK tidak berhak melakukan penyidikan apalagi mentersangkakan seorang prajurit TNI seharusnya KPK kalau prajurit tersebut tertangkap tangan langsung di serahkan ke Ankum atau Paperanya masing-masing," kata Marwan.
"Kalau prajurit TNI tersebut bukan tertangkap tangan seharusnya KPK melakukan kordinasi terlebih dahulu ke Ankum dan Papera yang bersangkutan, dalam perkara ini diduga melibatkan Kabasarnas yang notabene adalah menurut Peraturan Panglima TNI Nomor: Perpang/ 4/ IV/2007 Paperanya adalah Panglima TNI. Jangan sampai tujuan KPK melakukan penegakan hukum justru melakukan pelanggaran hukum, dan KPK seharusnya mengikuti aturan yang semua sudah jelas," tambahnya.
