Ternyata Permohonan Uji Materi Perpanjangan Usia Pensiun Prajurit ke MK Bukan Inisiatif Panglima TNI
- Istimewa/Viva Militer
”Dan (permohonan) itu adalah pribadi, tidak kedinasan,” ujarnya.
Dengan demikian, Perwira Tinggi (Pati) bintang dua TNI AL itu menepis tudingan miring tersebut. Karena Laksda TNI Kresno menegaskan, bahwa permohonan judicial review itu diajukan oleh personel TNI aktif dari berbagai level pangkat dan purnawirawan TNI.
”Saya kira tidak ada (unsur politis). Kembali lagi, ini adalah pengajuan secara personal. Saya dan teman-teman yang aktif dan tiga teman yang baru pensiun tahun 2023,” katanya.
Selain itu, lanjut Laksda Kresno, proses uji materi yang saat ini tengah dijalani oleh MK masih berproses panjang. Sehingga putusannya tidak akan berpengaruh terhadap masa jabatan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono yang memasuki usia pensiun akhir tahun ini.
Lebih jauh dia menuturkan, bahwa permohonan uji materi diajukan oleh dirinya bersama sejumlah rekannya akhir bulan Agustus lalu. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang perdana pada 7 September 2023 lalu. Kemudian sidang kedua baru dilakukan pada Kamis, 21 September 2023 kemarin. Itupun masih dalam tahap sidang pendahuluan kedua.
”Setelah itu prosesnya ada di Mahkamah Konstitusi. Akan ada Rapat Permusyawaratan Hakim dan biasanya itu tidak cepat, itu membutuhkan delapan, sepuluh kali sidang, mungkin lebih,” ujarnya.
Durasi sidang di MK pun tidak singkat. Untuk permohonan uji materi yang dia lakukan, Kresno memprediksi prosesnya berjalan paling cepat empat bulan. Sehingga putusan dari MK atas permohonan itu besar kemungkinan dibacakan pada awal Januari tahun depan. Karena itu, dia memastikan bahwa permohonan tersebut tidak ada kaitannya dengan masa tugas Laksamana Yudo yang berakhir Desember mendatang.
