Oknum Paspampres Praka RM dan 2 Prajurit TNI AD Pembunuh Imam Masykur Terancam Hukuman Mati
- Istimewa/Viva Militer
Jakarta – Oknum Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Praka Riswandi Manik dan dua orang prajurit TNI AD atas nama Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir yang terlibat dalam kasus penculikan yang disertai penganiayaan dan berujung pada wafatnya pemuda asal Aceh, Imam Masykur terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Hal itu diungkapkan Kepala Oditurat Militer (Kaotmil) II-08 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono usai mengikuti persidangan perdana kasus penculikan yang disertai penganiayaan terhadap Imam Masykur di Pengadilan Militer II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.
Dia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan ketiga terdakwa serta sejumlah saksi-saksi, bahwa ketiga oknum prajurit TNI AD itu terbukti telah merencanakan aksi tindak kejahatannya dengan mendatangi korban dengan mengaku sebagai anggota kepolisian dan meminta sejumlah uang kepada korban Imam Masykur.
Tidak hanya itu, lanjutnya, korban Imam Masykur juga dianiaya hingga yang bersangkutan meninggal dunia.
Kolonel Riswandono menegaskan, ketiga terdakwa dikenakan pasal kombinasi yaitu dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider : Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, lebih Subsider : Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Kedua : Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau paling singkat 20 tahun," kata Kaotmil II-08 Jakarta Kolonel Kum Riswandono, Senin, 30 Oktober 2023.
Selain itu, lanjut Riswandono, ketiga terdakwa juga terancam pemberhentian tidak hormat dari anggota atau prajurit aktif TNI AD.
"Kalau di militer sudah pasti akan diikuti dengan hukuman pemecatan," ujarnya.
Sidang perdana terhadap oknum anggota Paspampres Cs itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto,S.H, Hakim Anggota 1 Letkol Chk Idolohi, S.H, dan Hakim Anggota 2 Mayor Kum Aulisa Dandel, S.H.
VoxPop Militer: Tiga oknum prajurit TNI AD penculik Imam Masykur di sidang
- Istimewa/Viva Militer
Pantauan VoxPop Militer di lapangan, tiga terdakwa prajurit TNI AD yaitu Anggota Paspampres Praka RM, anggota Direktorat Topografi TNI AD Praka HS, dan Praka J yang merupakan anggota Kodam Iskandar Muda, Aceh tiba di Pengadilan Militer Jakarta Timur sekitar pukul 09.40 Wib dengan mobil tahanan dikawal ketat oleh Polisi Militer TNI AD.
