Terungkap, Oknum Paspampres Praka RM Sempat Kawal Iriana Jokowi Sebelum Culik dan Bunuh Imam Masykur
- Istimewa/Viva Militer
Jakarta – Pengadilan Militer II - 08 Jakarta hari ini menggelar sidang perdana kasus penculikan dan pembunuhan pemuda asal Aceh, Imam Masykur yang melibatkan oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Praka Riswandi Manik (Praka RM) dan dua orang prajurit TNI AD lainnya, yaitu Praka Heri Sandi (Praka HS), dan Praka Jasmowir (Praka J).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto,S.H terungkap fakta bahwa terdakwa Praka Riswandi Manik yang sehari-hari bertugas sebagai Anggota Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres sebelum menjalankan aksinya sempat bertugas mengawal RI 3 atau Ibu Negara Iriana Jokowi ke Solo.
Hal itu diungkapkan oleh Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena saat membacakan dakwaan di depan tiga terdakwa dan majelis hakim di Ruang Sidang Utama (Ruang Garuda) Pengadilan Militer II - 08 Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023.
Menurut Letkol Chk Upen Jaya Supena, kasus penculikan yang berujung penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Imam Masykur itu terjadi pada tanggal 12 Agustus 2023 lalu. Satu hari sebelum penculikan, tepatnya 11 Agustus 2023, salah seorang terdakwa lain, yaitu Praka Jasmowir menelepon Praka Riswandi untuk mengajak menjalankan aksinya dengan mencari target sasaran para terdakwa.
"Terdakwa 3 menghubungi terdakwa 1 dengan berkata, 'Gimana lae besok jadi tidak, jam berapa?' Maksudnya untuk membahas penggerebekan toko obat ilegal," kata Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena ketika membacakan surat dakwaan di ruang sidang.
Dia menambahkan, terdakwa 1 atau Praka Riswandi sempat menolak ajakan Jasmowir dengan alasan sudah ada rencana liburan bersama keluarga usai kegiatan ‘RI 3’ di Solo.
“Terdakwa 1 menjawab, 'Saya baru pulang dari Solo, kegiatan RI 3, saya rencana mau jalan-jalan bersama anak dan istri',” kata Oditur menirukan pernyataan Praka Riswandi.
Mendengar jawaban Praka Riswandi, terdakwa Praka Jasmowir dan Praka Heri Sandi kemudian terus membujuk Riswandi untuk tetap menjalankan aksinya yang ternyata sudah mereka rencanakan jauh-jauh hari.
"Kemudian terdakwa 1 (Praka Riswandi Manik) menjawab, 'Ya sudah lae kalau begitu'," ucap Letkol Chk Upen menirukan pernyataan Riswandi.
