Dituntut Hukuman Mati, Praka Riswandi Manik Tundukan Kepala Tak Kuasa Tahan Tangis

VoxPop Militer: 3 Oknum Prajurit TNI AD di ruang sidang Pengadilan Militer II-08
Sumber :
  • Istimewa/Viva Militer

Jakarta – Oknum Paspampres Praka Riswandi Manik yang dituntut maksimal hukuman mati oleh Oditur Militer II-07 Jakarta dalam perkara pembunuhan dan penculikan terhadap pemuda asal Aceh, Imam Masykur terlihat tak kuasa menahan air mata setelah mendengarkan tuntunan Oditur Militer II-07 Jakarta yang dibacakan oleh Letkol Chk Upen Jaya Supena di ruang sidang Garuda Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.

img_title Menhan Sjafrie Usul Latihan dan Pembinaan TNI Dilakukan 3 Kali dalam Setahun, Ini Alasannya

Pantauan VoxPop Militer di ruang sidang, Praka Riswandi Manik terlihat menundukkan kepala sesaat setelah mendengar Oditur Militer II-07 Jakarta membacakan tuntutannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, dan dua orang Hakim Anggota, yaitu Letnan Kolonel Chk Idolohi dan Mayor Kum Aulisa Dandel.

Meskipun tidak terlihat jelas linangan air mata Praka Riswandi karena terhalang topi, namun oknum anggota Paspampres TNI AD itu terlihat sesekali menggelengkan kepalanya saat mendengar tuntutan maksimal tersebut, dia juga terlihat sangat gelisah dengan menggerakkan jari-jemari tangannya setelah mendengar tuntutan hukuman mati dari Oditur Militer selaku penuntut umum dalam perkara ini.

img_title Menhan Sjafrie Ungkap Kekuatan Tempur TNI Terpenuhi, Mulai dari Alutsista hingga Amunisi

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto di ruang sidang menegaskan kepada Praka Riswandi Manik dan dua orang terdakwa prajurit TNI AD lainnya, bahwa Oditur Militer II-07 Jakarta telah selesai membacakan tuntutannya. 

Kolonel Chk Rudy menjelaskan, terdakwa 1 Praka Riswandi Manik, terdakwa 2 Praka Heri Sandi, dan terdakwa 3 Praka Jasmowir telah didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama, dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penculikan secara bersama.

img_title TNI Buka Suara Soal Dugaan Prajurit Aniaya Polisi Hingga Tewas di Asrama Brimob Slipi

Sehingga, lanjut Ketua Majelis Hakim, Oditur Militer II -07 Jakarta menuntut ketiga terdakwa oknum prajurit TNI AD itu dengan hukuman maksimal, yaitu hukuman mati, serta hukuman tambahan dipecat dari dinas militer.

"Atas tuntutan dari Oditur Militer tersebut , karena para terdakwa didampingi para penasehat hukumnya, para terdakwa silahkan berkoordinasi dengan para penasehat hukumnya, apakah akan mengajukan pledoi (pembelaan), atau seperti apa. Silahkan maju untuk berkoordinasi dengan penasehat hukumnya," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, Senin, 27 November 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut