Dituntut Hukuman Mati, Praka Riswandi Manik Tundukan Kepala Tak Kuasa Tahan Tangis
- Istimewa/Viva Militer
VoxPop Militer: Praka Riswandi Manik, Cs menghampiri Penasehat Hukum
- Istimewa/Viva Militer
Pantauan VoxPop Militer di lapangan, ketiga oknum prajurit TNI AD tersebut, yaitu Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir langsung menghampiri tiga penasehat hukumnya di ruang persidangan.
Dengan kepala tertunduk, ketiga prajurit TNI AD itu terlihat melakukan diskusi dengan para penasehat hukum mereka. Ketiganya sepakat untuk meminta keringanan hukuman dengan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan maksimal hukuman mati dan pemecatan dari satuan militer.
"Mohon ijin yang mulia, kami sepakat untuk memohon penyampaian pledoi (pembelaan) dari para terdakwa. Sehingga kami meminta agar kami diberikan waktu selama dua Minggu kedepan untuk mempersiapkan pledoi," kata salah satu penasehat hukum ketiga terdakwa.
Mendengar permohonan para penasehat hukum ketiga terdakwa, Ketua Majelis Hakim pun akhirnya mengabulkan permintaan para penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan maksimal yang disampaikan oleh Oditur Militer II-07 Jakarta tersebut.
Namun, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto meminta kepada para penasehat hukum untuk menyiapkan materi pledoi para terdakwa dalam waktu satu Minggu kedepan.
"Terlalu lama dua minggu. Ini kan masing-masing terdakwa satu penasehat hukum kan. Kalau gitu kita buat satu minggu saja yaa.. dengan ini persidangan hari ini kita skors, dan akan kita lanjutkan minggu depan, Senin, 4 Desember 2023 dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari ketiga terdakwa," ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta sambil mengetukan palu sidangnya.
