Tok..! Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana, Praka Riswandi Manik Cs Dihukum Penjara Seumur Hidup

VoxPop Militer: Praka Riswandi Manik, Cs saat menjalani sidang tuntutan
Sumber :
  • Istimewa/Viva Militer

Jakarta – Tiga oknum prajurit TNI AD pelaku penculikan dan pembunuhan pemuda asal Aceh, Imam Masykur hari ini kembali menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.

img_title Menhan Sjafrie Usul Latihan dan Pembinaan TNI Dilakukan 3 Kali dalam Setahun, Ini Alasannya

Ketiga oknum prajurit TNI AD itu adalah Anggota Paspampres Praka Riswandi Manik, Praka Jasmowir yang sehari-hari bertugas di satuan Kodam Iskandar Muda, dan Praka Heri Sandi dari satuan Direktorat Topografi TNI AD.

Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto kali ini mengagendakan pembacaan putusan terhadap ketiga terdakwa oknum prajurit TNI AD tersebut.

img_title Menhan Sjafrie Ungkap Kekuatan Tempur TNI Terpenuhi, Mulai dari Alutsista hingga Amunisi

Dalam kesempatan itu, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto memutuskan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, dan penganiayaan terhadap Imam Masykur yang dilakukan secara bersama-sama.

Sehingga, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap ketiga terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dan dipecat dengan tidak hormat dari satuan TNI AD.

img_title TNI Buka Suara Soal Dugaan Prajurit Aniaya Polisi Hingga Tewas di Asrama Brimob Slipi

"Mengadili, satu, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Kesatu, pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer. Kedua, penculikan yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto di ruang Sidang Utama Garuda Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin, 11 Desember 2023.

"Memidana para terdakwa dengan, terdakwa 1 (Praka Riswandi Manik) pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 2 (Praka Heri Sandi) pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 3 (Praka Jasmowir) pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," tambah Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto saat membacakan putusan pengadilan.

Untuk diketahui, putusan pengadilan militer itu lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer sebelumnya. Sebagaimana diketahui sebelumnya, dalam tuntutannya, Oditur Militer II-07 Jakarta yang dibacakan oleh Letkol Chk Upen Jaya Supena menuntut ketiga terdakwa oknum prajurit TNI AD itu 
dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama, dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penculikan secara bersama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut