Tok..! Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana, Praka Riswandi Manik Cs Dihukum Penjara Seumur Hidup
- Istimewa/Viva Militer
Oditur Militer II-07 Jakarta pun menuntut ketiga oknum prajurit TNI AD itu dengan hukuman maksimal yaitu hukuman mati dan dipecat dari satuan dengan tidak hormat.
Untuk diketahui pula, persidangan kasus penculikan, penganiayaan, pemerasan, serta pembunuhan terhadap Imam Masykur itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, dan dua orang Hakim Anggota, yaitu Letnan Kolonel Chk Idolohi dan Mayor Kum Aulisa Dandel.
Pada persidangan yang digelar 4 Desember 2023 pekan lalu, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya juga sempat menyampaikan pembelaan atau pledoi kepada majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Kuasa hukum Anggota Paspampres Praka Riswandi Manik, Kapten Chk Budiyanto, kuasa hukum Praka Heri Sandi, Kapten Chk Fadly Sitorus, dan kuasa hukum Praka Jasmowir, Mayor Chk Manang kompak meminta kepada majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta agar memberikan keringanan hukuman kepada para ketiga terdakwa dengan pertimbangan kemanusiaan serta mempertimbangkan para terdakwa merupakan tulang punggung bagi keluarganya.
Kendati demikian, Oditur Militer II-07 Jakarta langsung merespon bahwa penuntut Oditur Militer II-07 Jakarta Letkol Chk Upen Jaya Supena menegaskan, bahwa penuntut Oditur Militer tetap pada tuntutan yang telah dilayangkan di hadapan persidangan, yaitu tuntutan maksimal dengan hukuman mati dan dipecat dengan tidak hormat dari satuan TNI AD.
