Tok..! Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana, Praka Riswandi Manik Cs Dihukum Penjara Seumur Hidup

VoxPop Militer: Praka Riswandi Manik, Cs saat menjalani sidang tuntutan
Sumber :
  • Istimewa/Viva Militer

Oditur Militer II-07 Jakarta pun menuntut ketiga oknum prajurit TNI AD itu dengan hukuman maksimal yaitu hukuman mati dan dipecat dari satuan dengan tidak hormat.

img_title Ratusan Organisasi dan Tokoh Masyarakat Teken Petisi Tolak Militer di Ranah Sipil

Untuk diketahui pula, persidangan kasus penculikan, penganiayaan, pemerasan, serta pembunuhan terhadap Imam Masykur itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, dan dua orang Hakim Anggota, yaitu Letnan Kolonel Chk Idolohi dan Mayor Kum Aulisa Dandel.

Pada persidangan yang digelar 4 Desember 2023 pekan lalu, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya juga sempat menyampaikan pembelaan atau pledoi kepada majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta. 

img_title Prabowo Naikan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kementerian Pertahanan

Kuasa hukum Anggota Paspampres Praka Riswandi Manik, Kapten Chk Budiyanto, kuasa hukum Praka Heri Sandi, Kapten Chk Fadly Sitorus, dan kuasa hukum Praka Jasmowir, Mayor Chk Manang kompak meminta kepada majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta agar memberikan keringanan hukuman kepada para ketiga terdakwa dengan pertimbangan kemanusiaan serta mempertimbangkan para terdakwa merupakan tulang punggung bagi keluarganya.

Kendati demikian, Oditur Militer II-07 Jakarta langsung merespon bahwa penuntut Oditur Militer II-07 Jakarta Letkol Chk Upen Jaya Supena menegaskan, bahwa penuntut Oditur Militer tetap pada tuntutan yang telah dilayangkan di hadapan persidangan, yaitu tuntutan maksimal dengan hukuman mati dan dipecat dengan tidak hormat dari satuan TNI AD.

img_title TNI AL Gagalkan Penyelundupan Timah Diduga Ilegal di Belitung, 2,5 Ton Biji Timah Disita
Menhan Sjafrie Tinjau Latihan TNI di Riau

Menhan Sjafrie Usul Latihan dan Pembinaan TNI Dilakukan 3 Kali dalam Setahun, Ini Alasannya

Menhan latihan terintegrasi dan pembinaan TNI dilaksanakan dua hingga tiga kali dalam setahun untuk memperkuat kesiapan personel, alat utama sistem senjata (alutsista).

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut