Dihukum Penjara Seumur Hidup, Praka Riswandi Manik Cs Terbukti Membunuh Dengan Cara Biadab
- Istimewa/Viva Militer
Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto hari ini membacakan putusan atau vonis pengadilan militer terhadap Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir dalam kasus penculikan dan pembunuhan pemuda asal Aceh, Imam Masykur.
Ketiga terdakwa oknum prajurit TNI AD itu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan hukuman tambahan dipecat dari satuan dengan tidak hormat.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto menjelaskan, beberapa alasan majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam menjatuhkan vonis terhadap ketiga terdakwa oknum prajurit TNI AD tersebut.
Menurut Kolonel Chk Rudy ada beberapa poin yang memberatkan majelis hakim dalam memutuskan perkara kasus pembunuhan dan penculikan tersebut.
Pertama, dari aspek kepentingan militer, Majelis Hakim menilai, bahwa para terdakwa dalam kapasitasnya selaku prajurit telah dididik, dilatih, dan disiapkan oleh negara untuk melaksanakan tugas pada hakekatnya untuk melindungi keberlangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan untuk membunuh rakyat.
"Perbuatan terdakwa telah merusak citra TNI AD, khususnya satuan terdakwa di mata masyarakat," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto di ruang sidang, Senin, 11 Desember 2023.
Selain itu, Ketua Majelis Hakim menambahkan hal yang memberatkan para terdakwa lainnya adalah perbuatan ketiga terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Selain itu, dalam aspek keadilan, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menilai, bahwa perbuatan ketiga terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat yang diatur dalam hukum masyarakat.
Perbuatan para terdakwa juga dinilai telah bertentangan dengan norma hukum yang tertuang dalam nilai Pancasila dengan tidak mencerminkan nilai keprimanusiaan yang beradab dan nilai agama yang diyakini masyarakat.
"Pandangan masyarakat terhadap perbuatan para terdakwa adalah perbuatan yang sangat keji, tidak menggambarkan manusia yang berperikemanusiaan, sehingga layak untuk mendapatkan hukuman yang setimpal dengan kesalahannya," ujarnya.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan ketiga terdakwa dan 14 orang saksi yang dihadirkan di dalam persidangan, bahwa majelis hakim menyimpulkan bahwa perbuatan pidana yang dilakukan oleh para terdakwa dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar.
