Dihukum Penjara Seumur Hidup, Praka Riswandi Manik Cs Terbukti Membunuh Dengan Cara Biadab
- Istimewa/Viva Militer
"Bahwa pembunuhan yang dilakukan terbukti berencana terlebih dahulu," kata Kolonel Chk Rudy.
Hal yang memberatkan lainnya, Majelis Hakim menilai bahwa setelah melakukan perbuatannya para terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan sama sekali walaupun telah terucap penyesalan pada persidangan berlangsung, para terdakwa menunjukkan raut wajah penyesalan, rasa iba, dan sedih.
"Cara melakukan tindak pidana bahwa pembunuhan dilakukan oleh para terdakwa oleh Imam Masykur dilakukan dengan cara diculik disiksa, setelah tahu korban meninggal dunia para terdakwa malah membuang korban untuk menghilangkan jejak perbuatannya," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer.
"Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa adalah perbuatan keji. Dilihat dari perbuatan tersebut mencerminkan para terdakwa tidak memiliki rasa kemanusiaan," tambahnya.
Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan bagi ketiga terdakwa.
Adapun hal-hal yang meringankan bagi ketiga terdakwa adalah, ketiga terdakwa menyesali perbuatannya, dan telah berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Para terdakwa telah berterus terang dalam persidangan sehingga memperlancar jalan persidangan. Kemudian, para terdakwa belum pernah dihukum disiplin maupun pidana.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, maka Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan putusan terhadap ketiga terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dan ditambah dengan hukuman tambahan dipecat dari satuan dengan tidak hormat.
"Memidana para terdakwa dengan, terdakwa 1 (Praka Riswandi Manik) pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 2 (Praka Heri Sandi) pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 3 (Praka Jasmowir) pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto saat membacakan putusan pengadilan.
