TNI Temukan Pistol Misterius di Bandara, Jenisnya Mirip Punya Profesor Polito Si Pembunuh Sadis

VoxPop Militer: Pistol yang diselundupkan di Bandara Juanda
Sumber :
  • Puspenerbal

VoxPop – Prajurit TNI dari Pangkalan Udara Angkatan Laut (Lanudal) baru saja berhasil menggagalkan penyelundupan senjata api organik yang dilakukan secara ilegal oleh orang misterius di Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur.

img_title Ratusan Organisasi dan Tokoh Masyarakat Teken Petisi Tolak Militer di Ranah Sipil

Berdasarkan siaran resmi Penerangan Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut dilansir VoxPop Militer, Rabu 6 Maret 2024, senjata api organik itu berjenis Pistol Taurus PT 92, enggak cuma senjata tapi juga munisi kaliber 9 milimeter.

Menurut Komandan Lanudal Juanda, Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani, pistol buatan pabrikan Beretta, Sao Paolo, Brazil itu diselundupkan dengan modus paket barang.

img_title Terungkap Alasan Trump Setop Serangan ke Iran Usai Gempuran Selama 13 Hari Beruntun

VoxPop Militer: Pistol yang diselundupkan di Bandara Juanda

Photo :
  • Puspenerbal

Jadi awalnya petugas bandara curiga sama paket yang dibungkus plastik cokelat dan dikemas dalam tas hitam. Sebab saat diperiksa pakai Xray, terlibat ada benda menyerupai senjata berbahan metal dalam paket itu. Akhirnya paket itu diamankan dan temuan itu dilaporkan ke Pengamanan Lanudal Juanda dan Detasemen Polisi Militer Lanuda Juanda.

img_title AS Kaji Rencana Agresi Besar-besaran ke Iran Demi Rebut Uranium yang Diperkaya

Akhirnya paket itu dibongkar, dan betapa kagetnya petugas ternyata paket itu memang berisi senjata api sungguhan. Dari data yang tertera pada paket, rencananya pistol itu akan diselundupkan dari Bandara Juanda menuju ke Makassar, Sulawesi Selatan.

"Kepemilikan senjata api tanpa ijin dan tanpa dokumen resmi, termasuk tindak pidana illegal yang melanggar hukum. Kepemilikan senjata api diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU darurat no 12 tahun 1951 Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun," kata Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani.

VoxPop Militer: Pistol yang diselundupkan di Bandara Juanda

Photo :
  • Puspenerbal

Senjata api itu kemudian diamankan di Markas Komando Denpomal Juanda dan selanjutnya diserahkan ke Polres Kota Sidoarjo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Saya tidak akan segan-segan menindak tegas seluruh pelanggaran di Wilayah Juanda utamanya di Bandara" kata Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut