TNI AL Bekuk Penyelundup Kristal Haram dari Malaysia Senilai 19 Miliar di Pulau Siondo
Selasa, 23 April 2024 - 14:54 WIB
Sumber :
- Dispenal
Danlantamal Batam menambahkan, untuk menindaklanjuti kasus tersebut, pihaknya telah menyerahkan terduga pelaku penyelundup narkoba dan barang bukti sabu-sabu atau kristal haram seberat 19 kilogram itu kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri. Sedangkan, empat orang PMI ilegal yang turut berhasil diamankan diserahkan ke BP3MI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Keberhasilan ini merupakan bagian dari perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali untuk memberantas kegiatan-kegiatan ilegal seperti penyelundupan dan memerangi peredaran narkoba serta hal-hal lain yang mengancam kedaulatan negara," ujarnya.
Jaringan Narkoba Mulai Gunakan Jasa Kondektur Bus sebagai Kurir, 3,77 Gram Sabu Disita
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap jaringan peredaran narkoba, yang memanfaatkan kondektur bus sebagai kurir di Gerbang Tol Banyumanik, Semarang.
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
