Ada Fitur Canggih Kamera Tilang Elektronik yang Belum Diaktifkan

Kamera E-TLE di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd

VoxPop – Pelanggaran lalu lintas di wilayah Polda Metro Jaya mulai berkurang angkanya sejak dua tahun lalu. Penyebabnya, hadir kamera yang memantau seluruh gerak gerik pengguna jalan.

img_title Tak Cuma Blind Spot, Pengendara Wajib Mengenal Black Spot

Jika ada yang melanggar marka jalan atau tidak mematuhi rambu lalu lintas, gambarnya akan direkam dan dianalisa menggunakan perangkat lunak. Lalu, pemilik kendaraan bakal mendapat surat dari kepolisian soal pelanggaran tersebut.

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar menjelaskan, awalnya mereka hanya menggunakan dua kamera yang diletakkan di Bundaran Patung Kuda dan Sarinah. Kala itu, kemampuannya hanya bisa mendeteksi pelanggaran marka jalan dan lampu pengatur lalu lintas.

img_title Terobos Lampu Merah di Bundaran HI dan Pakai Pelat Palsu, Pengemudi Alphard Ditilang

Namun kini, hampir semua jenis pelanggaran bisa dipantau dengan mudah. Mulai dari menerobos lampu lalu lintas, tidak mengenakan helm, hingga menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor atau pelat palsu.

Baca Juga: Harga Miliaran Rupiah, Alat Ini Pernah Jadi Andalan Polisi Indonesia

img_title Ratusan Pemotor Terekam ETLE Lakukan Ini saat Melintas di Kemayoran

Fahri juga mengatakan, jenis kendaraan yang dipantau tidak terbatas pada mobil saja. Mulai 1 Februari 2020, Polda Metro juga akan melakukan uji coba pemantauan sepeda motor.

“Kameranya sama dengan untuk mengawasi mobil. Jadi, kamera itu kan perangkat kerasnya. Kami ubah perangkat lunaknya, agar mampu memantau sepeda motor,” ujarnya kepada VoxPop, Kamis 30 Januari 2020.

Menurut Fahri, nantinya kamera akan dikembangkan lagi kemampuannya. Ia mengungkapkan, ada satu fitur canggih yang sebenarnya sudah bisa dilakukan oleh kamera tersebut, namun saat ini belum diaktifkan.

“Kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sudah bisa memantau kecepatan kendaraan, sama fungsinya seperti speed gun. Tapi, saat ini belum kami gunakan,” tuturnya.

Saat ditanya soal kapan kemampuan itu akan diterapkan, Fahri tidak bisa menyebutkan waktu pastinya. “Setelah memantau sepeda motor, akan kami valuasi kembali,” ungkapnya singkat.

Ilustrasi razia kendaraan bermotor

Jangan Senang Dulu, Kendaraan Baru Belum Boleh Dipakai Kalau Belum Punya Dokumen Ini

Baru beli mobil atau motor? Jangan langsung dipakai di jalan. Pastikan kendaraan sudah dilengkapi STCK dan TCKB sebelum STNK serta pelat nomor resmi terbit.

img_title
VoxPop.co.id
29 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut