Polisi Batal Tilang Mobil Pikap Gara-gara Lihat Isi Kabinnya

Ilustrasi polisi sedang melakukan penilangan.
Sumber :
  • Facebook Ayie Dolay

VoxPop – Setiap pelanggaran lalu lintas bisa membahayakan, baik ke pengemudi itu sendiri maupun pengguna jalan lain. Itu sebabnya, petugas perlu melakukan penindakan apabila memergokinya.

img_title Tak Cuma Blind Spot, Pengendara Wajib Mengenal Black Spot

Seperti yang dilakukan oleh polisi lalu lintas di Pekanbaru, Riau. Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Jumat 29 Mei 2020, Petugas memberhentikan kendaraan jenis pikap di Jalan Soekarno-Hatta, karena melanggar peraturan lalu lintas.

Saat mobil melintas, polisi melihat sopir tidak mengenakan sabuk pengaman. Kemudian ketika diperiksa, ia tidak membawa surat-surat kendaraan, serta tidak ada tanda uji KIR.

img_title Terobos Lampu Merah di Bundaran HI dan Pakai Pelat Palsu, Pengemudi Alphard Ditilang

"Setelah dihentikan, diperiksa surat-surat kendaraan. Sopir tidak membawa surat kendaraan, dan mengakui kesalahannya," ujar Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Emil Eka Putra.

Awalnya, petugas akan menjatuhkan sanksi berupa tilang. Namun, niat itu diurungkan saat ia melihat ke dalam kabin. Ada seorang ibu yang terlihat sedang sakit.

img_title Ratusan Pemotor Terekam ETLE Lakukan Ini saat Melintas di Kemayoran

“Setelah dilihat, di samping sopir ada ibu-ibu yang kondisinya lagi sakit, mau dibawa ke rumah sakit. Sopir mengaku buru-buru, lupa bawa surat-surat, karena akan mengantar ibu-ibu yang lagi sakit," tuturnya.

Dari niat akan menilang kendaraan itu, akhirnya petugas tersebut justru memanggil tiga rekannya yang berjaga di lokasi. Mereka kemudian justru memberikan pengawalan, agar pasien bisa tiba di rumah sakit dalam tanpa kendala.

"Ada 4 petugas Lantas kami memberikan pengawalan, membuka jalan agar mobilnya segera sampai ke rumah sakit. Kami tidak melakukan tindakan tilang,” ungkapnya.

Ilustrasi razia kendaraan bermotor

Jangan Senang Dulu, Kendaraan Baru Belum Boleh Dipakai Kalau Belum Punya Dokumen Ini

Baru beli mobil atau motor? Jangan langsung dipakai di jalan. Pastikan kendaraan sudah dilengkapi STCK dan TCKB sebelum STNK serta pelat nomor resmi terbit.

img_title
VoxPop.co.id
29 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut