Polisi Pantau Knalpot Racing Pakai Alat Canggih

Ilustrasi polisi hukum pemotor yang menggunakan knalpot bising
Sumber :
  • Instagram @agoez_bandz

VoxPop – Meski jelas-jelnas dilarang, namun masih banyak saja motor yang knalpotnya diubah sehingga mengeluarkan suara nyaring. Biasanya, ini dilakukan untuk menarik perhatian orang saja.

img_title Jangan Senang Dulu, Kendaraan Baru Belum Boleh Dipakai Kalau Belum Punya Dokumen Ini

Kepolisian sudah berupaya memberantas penggunaan knalpot racing di jalan raya, dengan cara menyita benda tersebut dan menghancurkannya. Tapi, hal itu tidak membuat kapok para pemodifikasi lainnya.

Sejauh ini, teknik yang digunakan oleh petugas untuk menindak para pengguna knalpot bersuara bising itu hanya dengan penglihatan dan pendengaran. Hal itu membuat banyak yang lolos, karena tidak ada standar khusus.

img_title Tak Cuma Blind Spot, Pengendara Wajib Mengenal Black Spot

Untuk mengatasi hal itu, Satlantas Polresta Solo mulai melakukan pengujian sebuah alat yang diberi nama sound meter. Sesuai namanya, alat ini berfungsi mengukur tingkat kekerasan suara knalpot, apakah sesuai dengan ambang batas yang telah ditentukan atau tidak.

Baca Juga: Orang-orang Ini Niat Banget Modifikasi Gerobak

img_title Terobos Lampu Merah di Bundaran HI dan Pakai Pelat Palsu, Pengemudi Alphard Ditilang

Dilansir VoxPop Otomotif dari laman NTMC Polri, Selasa 21 Juli 2020, Satlantas mengkaji penggunaan sound meter bersama akademisi dan perwakilan diler sepeda motor di Kota Solo, Jawa Tengah.

“Akan segera kami gunakan alat itu. Sementara kami uji coba knalpot standar dulu, baru non standar,” ujar Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Afrian Satya Permadi.

Setelah kajian knalpot racing selesai, kepolisian akan memiliki dan mengetahui acuan batas-batas desibel suara. Dalam program ini, kepolisian turut meggandeng Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, dan akademisi Universitas Sebelas Maret Surakarta.

“Nanti ada yang bertugas untuk mengecek desibel suara. Lalu, kami memerlukan pendapat akademisi serta dampak bagi lingkungan dan masyarakat. Ini nanti juga dapat menjadi sarana edukasi bagi masyarakat, tentang dampak knalpot racing,” tuturnya.

Kakorlantas Polri Irjen Wibowo

Heboh Kabar Pemberlakuan Tilang Manual dan Kenaikan Denda hingga 150 Persen, Kakorlantas Ungkap Faktanya

Polri meluruskan informasi yang beredar di medsos mengenai adanya aturan baru tilang tahun 2026 yang menyebut pemberlakuan kembali tilang manual dan denda tilang naik.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut