Mengenal Warna Slip Tilang Kendaraan Bermotor

Surat tilang
Sumber :
  • VoxPop.co.id/ Danar Dono

VoxPop – Setiap pengguna jalan diwajibkan menaati aturan lalu lintas dari pemerintah. Jika nekat melanggar, maka mereka bisa dikenakan sanksi berupa denda tilang.

img_title Jangan Senang Dulu, Kendaraan Baru Belum Boleh Dipakai Kalau Belum Punya Dokumen Ini

Buat kamu yang belum pernah kena sanksi karena melakukan pelanggaran, mungkin tidak tahu bahwa ada beberapa warna surat tilang. Lantas, apa saja fungsinya?

Dilansir VoxPop Otomotif dari laman Seva.id, Senin 23 November 2020, surat tilang yang dipegang oleh petugas polisi terdiri dari lima warna, yakni merah, biru, hijau, kuning, dan putih.

img_title Tak Cuma Blind Spot, Pengendara Wajib Mengenal Black Spot

Slip berwarna hijau digunakan untuk arsip pengadilan, warna kuning sebagai arsip pihak kepolisian dan putih untuk kejaksaan. Nah, yang akan diberikan ke pengguna jalan yang terbukti melakukan pelanggaran hukum adalah slip berwarna merah dan biru.

Masing-masing warna memiliki arti yang berbeda. slip merah akan diberikan, jika pelanggar tidak mengakui telah melakukan kesalahan dan ingin melanjutkan urusan tersebut di pengadilan.

img_title Terobos Lampu Merah di Bundaran HI dan Pakai Pelat Palsu, Pengemudi Alphard Ditilang

Sedangkan, slip berwarna biru adalah untuk pelanggar yang mengakui kesalahannya, serta mau membayar denda di bank terdekat. Perlu diingat, bahwa jumlah yang dibayar adalah denda maksimal.

Setelah melakukan pembayaran, maka pemegang slip tilang biru bisa kembali menemui petugas dan mengambil dokumen yang ditahan.

Sementara itu, pemegang slip tilang warna merah harus menjalani pengadilan yang jadwalnya 5-10 hari kerja, dihitung dari tanggal penilangan oleh polisi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi denda tilang saat ini ada di kisaran Rp250 ribu sampai dengan Rp1 juta, tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan.

Kakorlantas Polri Irjen Wibowo

Heboh Kabar Pemberlakuan Tilang Manual dan Kenaikan Denda hingga 150 Persen, Kakorlantas Ungkap Faktanya

Polri meluruskan informasi yang beredar di medsos mengenai adanya aturan baru tilang tahun 2026 yang menyebut pemberlakuan kembali tilang manual dan denda tilang naik.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut