Ngebut di Jalan Tol Dapat Surat Cinta dari Polisi, Begini Cara Urusnya

Salah satu ruas jalan tol Trans Jawa di Semarang. Permukaan beton dinilai pengamat tidak aman di kecepatan tinggi.
Sumber :
  • Teguh Joko Sutrisno

VoxPop – Pada bulan April 2022 mendatang, Korlantas Polri akan menerapkan tilang elektronik di beberapa ruas jalan tol. Menurut Brigjen Pol Aan Suhanan, Dirgakkum Korlantas Polri menjelaskan sesuai dengan peraturan Kakorlantas itu 30 hari untuk sosialisasi.

img_title Jangan Senang Dulu, Kendaraan Baru Belum Boleh Dipakai Kalau Belum Punya Dokumen Ini

"Tanggal 1 April ini artinya akan diimplementasikan melalui ETLE Nasional," bulan Aan dikutip dari laman Korlantas Polri.

Lebih lanjut menurut Aan, tilang elektronik ini mengincar pelanggaran batas kecepatan, dan kendaraan kelebihan muatan atau over dimension over load (ODOL). Sementara itu, standar operasional pelaksanaan tilang elektronik di jalan tol ini, sama dengan ETLE yang sudah tersedia secara nasional.

img_title Tak Cuma Blind Spot, Pengendara Wajib Mengenal Black Spot

Jadi mekanisme tilang elektroniknya sama, seperti:

Tahap 1: Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE.

img_title Terobos Lampu Merah di Bundaran HI dan Pakai Pelat Palsu, Pengemudi Alphard Ditilang

Tahap 2: Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraann

Tahap 3: Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran. Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.

Tahap 4: Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Tahap 5: Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Sementara untuk cara bayar e-tilang via kantor Bank BRI:

Pertama, ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.

Kedua, isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoran.
Ketiga, serahkan slip setoran kepada Teller BRI.

Keempat, teller BRI akan melakukan validasi transaksi.

Kelima, simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut