Begini Aturan Main Tilang Sistem Poin yang Berlaku Tahun Ini

Surat Izin Mengemudi atau SIM
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VoxPop –  Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan sistem pemberian poin kepada pemegang surat izin mengemudi (SIM) yang melakukan pelanggaran lalu lintas di tahun ini. Lalu bagaimana atura mainnya dari tilang sistem poin ini?

img_title Heboh Kabar Pemberlakuan Tilang Manual dan Kenaikan Denda hingga 150 Persen, Kakorlantas Ungkap Faktanya

Landasan dari aturan tilang poin ini sudah terdapat dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.  Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa sistem ini berlaku per Januari ini.

"Ini Januari sudah berlaku terbit traffic record-nya. Artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol (Peraturan Kepolisian) yang ada itu diberlakukan merit point system," kata Aan dalam keterangan resminya, Jumat 3 Januari 2025.

img_title Jangan Sepelekan Karet Belakang Truk, Gara-gara Ini Sopir Langsung Dihentikan Polisi

Untuk skemanya sendiri, besaran poin tilang ini, dibedakan berdasarkan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas. Pada Pasal 35 Perpol No 5 Tahun 2021, besaran poin untuk pelanggaran lalu lintas meliputi 5 poin, 3 poin, dan 1 poin.

SIM pengendara bisa dicabut apabila telah mengantongi 12 poin. Bahkan, pelaku tabrak lari bisa langsung mendapatkan 12 poin dan SIM akan dicabut permanen.

img_title Strategi Korlantas Polri dan Jasa Marga Hadapi Nataru hingga Penerapan Kebijakan ODOL

Hasil penyelidikan dan pemeriksaan kepolisian, diketahui sopir truk berinisial MI (18) yang menjadi penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM).

Photo :
  • VoxPop.co.id/Andrew Tito

Dalam Pasal 5 ayat (1) disebutkan, pelanggaran lalu lintas bisa mendapatkan 5, 3, dan 1 poin. Tidak memiliki SIM, terobos perlintas kereta api, dan balapan liar termasuk dalam pelanggaran dengan poin 5.

Sementara tidak memiliki STNK, tidak memasang pelat nomor kendaraan, menggunakan perlengkapan kendaraan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas termasuk dalam pelanggaran yang akan mendapatkan poin 3.

Untuk poin 1, beberapa pelanggarannya adalah melakukan perbuatan yang berakibat pada gangguan fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas, serta tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas.

Adapun untuk kasus kecelakaan, Korlantas Polri memberikan tiga jenis poin berbeda, yaitu 12, 10, dan 5 poin.

Untuk poin 12 diberikan kepada pengemudi yang lalai sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia.

Sementara poin 10 diberikan untuk perbuatan yang dapat mengakibatkan kecelakaan, yang menimbulkan korban luka ringan dan pengendara yang terlibat kecelakaan tetapi tidak menghentikan kendaraannya.

Kecelakaan yang akan mendapatkan poin 5, berupa kecelakaan dengan korban luka ringan, dan pengendara yang mengemudikan kendaraannya hingga membahayakan nyawa orang lain.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut