Begini Aturan Main Tilang Sistem Poin yang Berlaku Tahun Ini
Minggu, 5 Januari 2025 - 19:17 WIB
Sumber :
- Istimewa
Surat Izin Mengemudi atau SIM C
Photo :
Jika pengendara telah pengantongi 12 poin, maka akan dikenakan pinalti 1 dan penalti 2 untuk pengendara dengan poin 18. Sanksi Bagi pemilik SIM yang mencapai 12 poin, akan dikenai sanksi penahanan atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.
Ini berarti pengemudi harus melakukan pendidikan, dan pelatihan mengemudi jika ingin mendapatkan kembali SIM yang telah ditangguhkan. Untuk pengendara yang mengantongi 18 poin, akan dikenakan sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan.
Setelah masa pencabutan berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan kembali dengan ketentuan harus melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Heboh Kabar Pemberlakuan Tilang Manual dan Kenaikan Denda hingga 150 Persen, Kakorlantas Ungkap Faktanya
Polri meluruskan informasi yang beredar di medsos mengenai adanya aturan baru tilang tahun 2026 yang menyebut pemberlakuan kembali tilang manual dan denda tilang naik.
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
