5 Denda Tilang Termahal untuk Pengguna Sepeda Motor di Indonesia

Ilustrasi tilang
Sumber :
  • antara

Jakarta, VoxPop – Pengendara sepeda motor di Indonesia wajib mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan di jalan. Namun, pelanggaran tetap sering terjadi dan berujung pada sanksi tilang.

img_title Tak Cuma Blind Spot, Pengendara Wajib Mengenal Black Spot

Berdasarkan penelusuran VoxPop Otomotif di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Senin 21 April 2025, berikut lima pelanggaran dengan denda tilang paling mahal, disusun dari yang terbesar:

1. Berkendara Tanpa SIM (Denda Maksimal Rp1.000.000)

img_title Terobos Lampu Merah di Bundaran HI dan Pakai Pelat Palsu, Pengemudi Alphard Ditilang

Mengemudi tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi SIM atau menggunakan SIM yang tidak sesuai golongan bisa dikenai denda maksimal Rp1.000.000 atau kurungan hingga empat bulan. Ini adalah salah satu pelanggaran paling umum namun berdampak besar.

2. Mengemudi dalam Pengaruh Alkohol (Denda Maksimal Rp1.000.000)

img_title Ratusan Pemotor Terekam ETLE Lakukan Ini saat Melintas di Kemayoran

Pengendara yang terbukti mengonsumsi alkohol saat berkendara dianggap sangat membahayakan pengguna jalan lain. Pelanggaran ini bisa dikenai denda maksimal Rp1.000.000 dan hukuman pidana tambahan.

3. Melawan Arus (Denda Maksimal Rp500.000)

Melawan arus bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat berisiko menyebabkan kecelakaan fatal. Dendanya bisa mencapai Rp500.000 atau kurungan dua bulan.

4. Menerobos Lampu Merah (Denda Maksimal Rp500.000)

Tindakan sembrono seperti menerobos lampu merah juga diganjar denda hingga Rp500.000 karena membahayakan keselamatan lalu lintas.

5. Tidak Menggunakan Helm Standar SNI (Denda Maksimal Rp250.000)

Meski terlihat ringan, tidak memakai helm berstandar nasional tetap melanggar aturan. Denda maksimalnya sebesar Rp250.000, namun risikonya sangat besar jika terjadi kecelakaan.

Ilustrasi razia kendaraan bermotor

Jangan Senang Dulu, Kendaraan Baru Belum Boleh Dipakai Kalau Belum Punya Dokumen Ini

Baru beli mobil atau motor? Jangan langsung dipakai di jalan. Pastikan kendaraan sudah dilengkapi STCK dan TCKB sebelum STNK serta pelat nomor resmi terbit.

img_title
VoxPop.co.id
29 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut