"Tot Tot Wuk Wuk" Dibekukan, Tapi Mobil Pejabat Masih Bisa Dikawal

Rotator dan sirine mobil
Sumber :
  • istockphoto

Jakarta, VoxPop – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan pihaknya menghentikan sementara penggunaan sirene dan lampu rotator di jalan raya. Meski demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat maupun pihak tertentu tetap berjalan, namun tanpa prioritas penggunaan suara sirene maupun strobo.

img_title Pantau Titik Panas Real Time, Langkah Baru Polri Cegah Karhutla Sesuai Arahan Prabowo

“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” kata Agus seperti dilansir VoxPop Otomotif, Senin 22 September 2025.

Kebijakan ini sekaligus merespons keresahan masyarakat yang belakangan semakin vokal menolak penggunaan sirene yang dianggap berlebihan. Ungkapan satir seperti “stop tot tot wuk wuk” ramai berseliweran di media sosial, menandakan kejengkelan warga terhadap mobil pengawalan yang kerap memecah lalu lintas tanpa alasan jelas.

img_title Brigjen Made Agus: Informasi Viral Belum Tentu Fakta, Jangan Mudah Percaya

Menurut Agus, penggunaan sirene seharusnya hanya dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan. “Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya himbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnta.

Polri, lanjutnya, berterima kasih atas kritik dan masukan publik. Evaluasi aturan ini disebutnya sebagai langkah positif agar fungsi pengawalan tetap berjalan, namun tidak lagi mengganggu pengguna jalan lain. “Kami apresiasi kepedulian masyarakat. Mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” tutur dia.

img_title Eks Istri Polisi Tewas dengan Senpi di Medan, Keluarga Ungkap Sederet Kejanggalan

Saat ini, Korlantas Polri tengah menyusun ulang aturan pemakaian sirene dan rotator dengan merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Aturan tersebut secara jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan lampu isyarat dan sirene, mulai dari kepolisian, ambulans, hingga kendaraan darurat tertentu.

Dengan langkah ini, Polri berharap kebijakan pengawalan tidak lagi menimbulkan resistensi publik, serta penggunaan sirene dan rotator benar-benar kembali ke tujuan utamanya: keselamatan dan kepentingan darurat, bukan sekadar simbol keistimewaan di jalan raya.

Mobil layanan 110 Korlantas Polri

Upaya Korlantas Polri Agar Pelayanan 110 di Ruas Tol Cepat, Tepat dan Terintegrasi

Korlantas Polri terus mematangkan implementasi Layanan Polri 110 sebagai bagian dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khusus di ruas jalan tol

img_title
VoxPop.co.id
7 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut