Sengketa Denza Belum Kelar, BYD Siapkan Plan B

Booth BYD-Denza di PEVS 2025
Sumber :
  • BYD Motor Indonesia

Jakarta, VoxPop - PT BYD Motor Indonesia akhirnya buka suara terkait munculnya nama Danza yang belakangan terdaftar dalam dokumen merek di Indonesia. Nama tersebut ramai dikaitkan dengan strategi baru BYD di tengah sengketa merek Denza yang masih berlangsung.

img_title Produksi Lokal Mobil Elektrifikasi Kian Diperkuat, Menperin Beri Apresiasi

Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther T. Panjaitan menegaskan bahwa proses hukum terkait nama Denza hingga kini belum selesai dan bukan perkara kalah atau menang.

“Sebetulnya prosesnya belum selesai. Kalau dilihat dari dalam itu hanya soal tuntutannya ditolak. Jadi beda, bukan soal kalah menang,” ujar Luther di Jakarta.

img_title Tak Banyak yang Sadar, BYD M6 EV Kini Diproduksi di Indonesia

Sebelumnya, nama Danza muncul dalam dokumen pendaftaran merek di Indonesia atas nama BYD Company Limited. Nama tersebut didaftarkan untuk kelas kendaraan dan layanan otomotif, mulai dari mobil listrik hingga pengisian baterai kendaraan listrik.

Kemunculan nama baru itu langsung memunculkan spekulasi bahwa BYD tengah menyiapkan strategi cadangan apabila nama Denza tak bisa digunakan sepenuhnya di Indonesia.

img_title Mesin Turbo di Mobil Baru Ini Punya Tugas Tak Biasa

Namun Luther belum berbicara detail soal langkah hukum maupun strategi merek yang akan ditempuh perusahaan ke depan. Ia hanya memastikan bahwa BYD tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.

“Kita menghormati proses hukum yang ada dan kita juga melihat untuk adanya proses-proses selanjutnya,” katanya.

Menurut dia, BYD merasa memiliki legitimasi kuat terhadap penggunaan nama Denza karena merek tersebut sudah digunakan dan diakui secara global sebagai bagian dari lini kendaraan premium BYD Group.

“Kita sudah sangat diakui di banyak negara. Kita juga telah di-admit oleh beberapa instansi pemerintah atas realisasi bisnis dan investasi di Indonesia,” ujarnya.

Luther juga menilai sengketa merek semestinya tidak hanya dilihat dari siapa yang pertama mendaftarkan nama di Indonesia, tetapi juga relevansi penggunaan merek dengan bidang usaha perusahaan.

“Kita memang perusahaan otomotif, punya manufaktur, terdaftar sebagai perusahaan perdagangan kendaraan besar. Sekarang kita lihat sisi sebaliknya, perusahaannya apa, bidangnya apa, segmennya di mana, dan apakah ada produknya juga,” tuturnya.

Meski sengketa masih berlangsung, BYD memastikan tidak ada perubahan dalam strategi bisnis perusahaan di Tanah Air. Luther menegaskan seluruh rencana jangka panjang, layanan konsumen, hingga produk yang akan dibawa ke Indonesia tetap berjalan normal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut