Jangan Sepelekan Karet Belakang Truk, Gara-gara Ini Sopir Langsung Dihentikan Polisi
- VoxPop/Korlantas Polri
Polisi juga menegaskan bahwa modifikasi kendaraan pada dasarnya tidak dilarang. Namun, perubahan yang dilakukan harus tetap memperhatikan fungsi kendaraan dan tidak menimbulkan potensi bahaya bagi pengguna jalan lain.
Dalam kasus mudflap yang terlalu panjang, komponen tersebut justru bisa menjadi sumber risiko apabila terus bergesekan dengan aspal. Selain mempercepat kerusakan pada karet pelindung, gesekan juga dapat mengganggu stabilitas kendaraan maupun menciptakan gangguan di jalan apabila bagian mudflap terlepas.
Kewajiban kendaraan memenuhi persyaratan teknis sebenarnya telah diatur dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang mengatur setiap kendaraan yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan laik jalan.
Karena itu, pemilik kendaraan, termasuk truk angkutan barang, perlu memastikan seluruh komponen seperti lampu, ban, rem hingga mudflap berada dalam kondisi baik dan tidak menimbulkan potensi bahaya. Langkah sederhana seperti memastikan mudflap tidak menyentuh aspal dapat menjadi bagian dari upaya menjaga keselamatan selama perjalanan sekaligus menghindari pelanggaran saat pemeriksaan di jalan.
