Jangan Sepelekan Karet Belakang Truk, Gara-gara Ini Sopir Langsung Dihentikan Polisi

Tindak truk dengan mudflap yang sentuh aspal
Sumber :
  • VoxPop/Korlantas Polri

Polisi juga menegaskan bahwa modifikasi kendaraan pada dasarnya tidak dilarang. Namun, perubahan yang dilakukan harus tetap memperhatikan fungsi kendaraan dan tidak menimbulkan potensi bahaya bagi pengguna jalan lain.

img_title Langkah KPK Agar Kasus Pegawainya Lakukan Pemerasan Tak Terulang Kembali

Dalam kasus mudflap yang terlalu panjang, komponen tersebut justru bisa menjadi sumber risiko apabila terus bergesekan dengan aspal. Selain mempercepat kerusakan pada karet pelindung, gesekan juga dapat mengganggu stabilitas kendaraan maupun menciptakan gangguan di jalan apabila bagian mudflap terlepas.

Kewajiban kendaraan memenuhi persyaratan teknis sebenarnya telah diatur dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang mengatur setiap kendaraan yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan laik jalan.

img_title Cara Polisi yang Bekerja di KPK dan Ayahnya Peras Bupati Pemalang, Bocorkan Informasi

Karena itu, pemilik kendaraan, termasuk truk angkutan barang, perlu memastikan seluruh komponen seperti lampu, ban, rem hingga mudflap berada dalam kondisi baik dan tidak menimbulkan potensi bahaya. Langkah sederhana seperti memastikan mudflap tidak menyentuh aspal dapat menjadi bagian dari upaya menjaga keselamatan selama perjalanan sekaligus menghindari pelanggaran saat pemeriksaan di jalan.

Korlantas Polri bertemu Jasa Marga

Strategi Korlantas Polri dan Jasa Marga Hadapi Nataru hingga Penerapan Kebijakan ODOL

Kakorlantas Polri Irjen Wibowo bersama pejabat Korlantas Polri menerima audiensi Direktur Utama Jasa Marga Rivan A. Purwantono beserta jajaran di gedung NTMC Polri.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut