Tak Semua Mobil di GIIAS 2026 Boleh Dijual
- VoxPop/Krisna Wicaksono
Tangerang Selatan, VoxPop – Ratusan kendaraan yang dipamerkan di Gaikindo Indonesia International Auto Show atau GIIAS 2026 memang menjadi magnet bagi pengunjung. Namun, tidak semua mobil yang tampil di ajang tersebut bisa langsung dibeli atau dipasarkan di Indonesia.
Dilihat VoxPop Otomotif dari unggahan Instagram Bea Cukai Tanjung Priok, Jumat 7 Agustus 2026, sebagian kendaraan yang hadir di GIIAS 2026 masuk ke Indonesia melalui skema impor sementara. Artinya, mobil tersebut hanya didatangkan untuk keperluan tertentu, seperti pameran, demonstrasi teknologi, atau uji coba, sehingga tidak diperuntukkan untuk dijual kepada konsumen.
Melalui mekanisme ini, kendaraan dapat masuk ke Indonesia tanpa harus menjalani proses impor permanen. Setelah tujuan penggunaannya selesai, mobil tersebut wajib diekspor kembali atau diselesaikan sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku.
Selain kendaraan, berbagai barang pendukung pameran juga masuk menggunakan fasilitas ATA Carnet. Skema ini merupakan dokumen kepabeanan internasional yang mempermudah proses keluar masuk barang sementara ke berbagai negara tanpa harus membayar bea masuk dan pajak impor seperti pada impor biasa.
ATA Carnet sering disebut sebagai "paspor untuk barang". Dokumen ini memungkinkan barang yang akan digunakan sementara, seperti kendaraan pameran, prototipe, peralatan fotografi, alat musik, perlengkapan olahraga, hingga mesin untuk demonstrasi, dibawa ke negara tujuan dengan prosedur kepabeanan yang lebih sederhana.
Dengan ATA Carnet, pelaku usaha tidak perlu mengurus dokumen impor dan ekspor secara terpisah di setiap negara yang menjadi tujuan. Namun, barang yang masuk melalui skema tersebut tetap tidak boleh diperjualbelikan dan harus dibawa kembali ke negara asal sebelum masa berlaku dokumen berakhir, kecuali status kepabeanannya diubah sesuai aturan yang berlaku.
Pada penyelenggaraan GIIAS 2026, Bea Cukai Tanjung Priok memberikan pelayanan kepabeanan kepada lima perusahaan. Sebanyak tiga unit kendaraan masuk melalui mekanisme impor sementara, sedangkan sembilan barang lainnya menggunakan fasilitas ATA Carnet.
Menurut Bea Cukai, fasilitas tersebut merupakan bagian dari peran sebagai trade facilitator dan industrial assistanceuntuk mendukung kegiatan industri sekaligus memastikan seluruh proses pemasukan barang tetap sesuai dengan ketentuan.
Keberadaan dua fasilitas ini membuat peserta pameran lebih mudah menghadirkan kendaraan maupun teknologi terbaru dari luar negeri ke Indonesia. Hal tersebut penting, terutama untuk menampilkan mobil konsep, kendaraan yang belum dipasarkan secara global, maupun teknologi yang masih dalam tahap pengenalan.
Karena itu, jika pengunjung menemukan mobil dengan spesifikasi yang berbeda dari model yang dijual di dealer atau bahkan belum memiliki harga resmi, besar kemungkinan kendaraan tersebut hanya berstatus sebagai unit pameran. Kehadirannya bertujuan memperkenalkan teknologi atau mengukur respons pasar, bukan untuk langsung dipasarkan kepada konsumen.
