Gaya Curhat Pemotor Garut, Pasang Pelat Nomor 'Aku Mencintaimu'

Sepeda motor menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan
Sumber :
  • VoxPop/Diki Hidayat (Garut)

VoxPop – Ada saja ulah para pemotor, yang sengaja dibuat untuk mengundang perhatian pengguna jalan lainnya. Seperti melakukan atraksi berbahaya, berharap orang lain mengetahui betapa hebatnya pengendara tersebut saat beraksi di atas kuda besi.

img_title Jangan Senang Dulu, Kendaraan Baru Belum Boleh Dipakai Kalau Belum Punya Dokumen Ini

Hal yang lebih umum dilakukan, yakni memodifikasi kendaraan agar terlihat berbeda. Aliran yang dipilih bermacam-macam, mulai dari balap hingga klasik. Beberapa waktu lalu, penggunaan ban kecil sempat jadi tren dan mengundang banyak perhatian warganet.

Dari semua hal yang dilakukan itu, kebanyakan mendapat kritikan dari para pengguna media sosial. Selain membahayakan pengguna jalan lain, ada juga yang dianggap tidak masuk akal dan hanya mencari sensasi saja.

img_title Tak Cuma Blind Spot, Pengendara Wajib Mengenal Black Spot

Seperti yang dilakukan pemotor di Garut baru-baru ini. Dilansir VoxPop Otomotif dari Vivanews, Selasa 16 Juni 2020, polisi memergoki pengendara motor berboncengan tanpa mengenakan helm.

Baca Juga: Aksi Gokil Tukang Parkir, Bisa Tiru Gak?

img_title Terobos Lampu Merah di Bundaran HI dan Pakai Pelat Palsu, Pengemudi Alphard Ditilang

 Petugas tersebut kemudian menghentikan kendaraan itu, dengan maksud mengingatkan untuk menaati aturan lalu lintas. Namun, ia kemudian dibuat kaget dengan kondisi dari motor tersebut. Pada bagian belakang, pemilik motor memasang pelat nomor berupa tulisan ‘Aku Mencintaimu’.

Tak hanya itu, si pengendara juga tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi sepeda motor yang ia gunakan, yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.

"Ada-ada saja, sudah pelat nomor tak lazim, tak membawa STNK dan boncengan tak menggunakan helm," ujar Kasat Lantas Polres Garut, AKP Asep Nugraha.

Asep menjelaskan, niat hanya memberikan teguran terpaksa diurungkan oleh petugas. Si pengendara motor akhirnya dijerat dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Kami tadinya hanya akan mengingatkan tentang keselamatan berlalu lintas. Namun, pelanggaran cukup banyak, sehingga terpaksa kami amankan," tuturnya.

Kakorlantas Polri Irjen Wibowo

Heboh Kabar Pemberlakuan Tilang Manual dan Kenaikan Denda hingga 150 Persen, Kakorlantas Ungkap Faktanya

Polri meluruskan informasi yang beredar di medsos mengenai adanya aturan baru tilang tahun 2026 yang menyebut pemberlakuan kembali tilang manual dan denda tilang naik.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut