Pria Ini Gugat Syarat Usia Pembuatan SIM ke MK karena Kagum 2 Bocah SD Motoran Madura-Jakarta

Ujicoba Jalur Baru Untuk SIM C Motor
Sumber :
  • VoxPop/M Ali Wafa

Solo, 22 April 2024 –  Pria asal Solo, Jawa Tengah bernama Taufik Idharudin mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemberian surat izin mengemudi (SIM) untuk pengendara dengan usia di bawah 17 tahun. Putusannya itu tak lepas dari aksi bocah SD yang sempat viral.

img_title Usai Viral Se-Indonesia, Begini Nasib Pemeran Video 'Yank Uwes Yank' Sekarang

Sebelumnya dua bocah asal Madura bikin heboh karena melakukan perjalanan dari Sampang, Madura menuju Jakarta dengan mengendarai sepeda motor. Taufik mengaku kagum dengan aksi dua bocah tersebut.

Meski demikian, pada perjalanannya hingga Semarang, mereka dihentikan oleh petugas kepolisian. Maka itu, Taufik ingin pemilik SIM bisa berusia di bawah 17 tahun.

img_title Viral Mobil Berasap di Area Parkir GIIAS 2026, Chery Ungkap Penyebabnya

"Saya ingin mengajukan permohonan tentang uji materi Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945, karena saya merasa kagum dengan dua bocah, yaitu inisial SZ berusia 11 tahun dan DR usia 10 tahun dari Sampang, Madura," katanya, dikutip VoxPop Otomotif dari Antara, Senin 22 April 2024.

Dua bocah SD asal Sampang Madura nekat naik ke motor ke Jakarta

Photo :
  • tvOne/Farik Dimas
img_title Hakim MK Soroti Ganti Rugi Delay Pesawat Rp300 Ribu, Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Maskapai

"Saya kagum dengan keterampilan dan keahlian mereka karena mereka dari Sampang ke Semarang sekitar 430 km, tapi bisa dalam kondisi selamat. Artinya keterampilan dan kemampuan mereka sudah setara dengan orang berusia di atas 17 tahun.

"Artinya dengan kemampuan seperti itu mereka seharusnya sudah bisa mendapatkan SIM karena punya keterampilan seperti berusia di atas 17 tahun," kata pria yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta ini.

Pihaknya pun sudah melakukan Permohonan pengujian material Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945 yang termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96.

Yakni sepanjang usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D bertentangan dengan UUD 45 tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai atau berpengalaman dalam mengendarai kendaraan setidaknya 149 km.

"Pendaftaran online kami sudah diajukan dan sudah diterima oleh kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata kuasa hukum yang mewakili Taufik, Sri Kalono.

Ia berharap dengan permohonan yang diberikan pada 18 April 2024 tersebut, ke depannya semua anak berusia di bawah 17 tahun yang telah berpengalaman mengemudi kendaraan agar diberikan surat izin mengemudi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut