Apakah MK Tolak Gugatan Syarat Usia SIM seperti Tolak Masa Berlaku SIM Seumur Hidup?

Surat Izin Mengemudi atau SIM C
Sumber :

Jakarta, 23 April 2024 –  Surat Izin Mengemudi atau SUM menjadi salah satu syarat yang dimiliki saat berkendara. Batas seseorang bisa memiliki SIM baru bisa terwujud pada saat usia kamu mencapai 17 tahun, termasuk untuk SIM Umum batas usia minimal menjadi 20 tahun.

img_title Hakim MK Soroti Ganti Rugi Delay Pesawat Rp300 Ribu, Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Maskapai

Sebelumnya, pria asal Solo, Jawa Tengah bernama Taufik Idharudin mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemberian surat izin mengemudi (SIM) untuk pengendara dengan usia di bawah 17 tahun.

Alasannya pun terbilang cukup aneh. Di mana, dirinya kagum akan aksi viral 2 bocah SD yang melakukan perjalanan dari Madura ke Jakarta dengan sepeda motor, walau pada akhirnya perjalanannya hanya sampai Semarang karena dihentikan Polisi.

img_title DPR Ingin Putusan MK soal Anggaran MBG Berlaku Tahun 2027

Ujian praktik SIM motor berbasis E-Drives

Photo :
  • YouTube NTMC Polri

"Saya ingin mengajukan permohonan tentang uji materi Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945, karena saya merasa kagum dengan dua bocah, yaitu inisial SZ berusia 11 tahun dan DR usia 10 tahun dari Sampang, Madura," katanya.

img_title Habiskan Anggaran Rp3,1 Triliun, Pembangunan Gedung MK dan KY di IKN Ditargetkan Rampung Akhir 2027

Baca Juga: Pria Ini Gugat Syarat Usia Pembuatan SIM ke MK karena Kagum 2 Bocah SD Motoran Madura-Jakarta

Pihaknya pun sudah melakukan Permohonan pengujian material Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945 yang termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96. 

Yakni sepanjang usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D bertentangan dengan UUD 45 tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai atau berpengalaman dalam mengendarai kendaraan setidaknya 149 km.

Alasan Usia Pemilik SIM di Atas 17 Tahun

Dikutip VoxPop Otomotif dari situs Toyota Astra, mengemudi kendaraan bermotor merupakan aktivitas yang membutuhkan tanggung jawab yang tinggi. Pada usia 17 tahun seseorang sudah dianggap dewasa karena sudah cukup berkembang baik secara fisik, perilaku, dan mental.

Menurut psikolog Efnie Indrianie ada beberapa hal mengapa anak baru boleh mengemudi ketika mencapai usia 17 tahun. Salah satunya: otak kanan manusia baru bisa berfungsi baik pada umur tersebut.

"Inti utama fungsi otak kanan sebagai pusat kontrol diri. Di usia tersebut, kepekaan dan kepedulian anak akan sesuatu hal semakin besar," ujar Efnie dikutip dari VoxPoplife.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut