10 Hari Kampanye Pilkada, Bawaslu Sudah Temukan 237 Pelanggaran

Petugas tertibkan alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2020
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra

VoxPop – Kampanye Pilkada 2020 sudah berjalan 10 hari. Data pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menunjukkan, kampanye tatap muka dengan pertemuan terbatas masih menjadi metode yang paling diminati kontestan pilkada.

img_title Kesaksian Orang Tua Siswa soal Robohnya SDN Kebayoran Lama 09 Jaksel: Terjadi saat Libur Pilkada Jakarta Hujan Deras

“Bawaslu menemukan, dugaan pelanggaran paling banyak adalah pelanggaran protokol kesehatan,” kata Komisoner Bawaslu, Fritz Edward Siregar melalui keterangan tertulis, Rabu, 7 Oktober 2020.

Berdasarkan data Bawaslu, dari 270 daerah yang melaksanakan Pilkada, diketahui kampanye tatap muka masih diselenggarakan di 256 kabupaten dan kota. Angka itu sama dengan 95 persen.

img_title Legislator PDIP: Politik Uang Bisa Selesai dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tidak Langsung

Baca Juga: Pemilih Remaja dan Pemula di Pilkada 2020 Nyaris Setengah Juta Orang

Dari data itu, hanya 14 kabupaten, kota atau 5 persen daerah yang tak terdapat kampanye tatap muka pada 10 hari pertama kampanye.

img_title Puan Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung, DPR Segera Tindak Lanjuti

Di 256 kabupaten, kota tersebut, terdapat 9.189 kegiatan kampanye dengan metode tatap muka atau pertemuan terbatas. 

“Dalam pengawasan terhadap ribuan kampanye itu, Bawaslu menemukan 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan di 59 kabupaten, kota,” ujarnya.

Kemudian, atas pelanggaran itu, Bawaslu juga sudah melakukan pembubaran 48 kegiatan. "Selain itu, Bawaslu juga melayangkan sebanyak 70 surat peringatan tertulis,” tuturnya.

Selain itu, Bawaslu memetakan peningkatan pasien positif COVID-19 di daerah yang masih terdapat kampanye tatap muka. Meski ada penambahan jumlah pasien di daerah yang terdapat kampanye tatap muka, Bawaslu menemukan data terjadi pengurangan jumlah pasien di beberapa daerah lain. 

Ilustrasi Pilkada

DPR Usul Pilkada Hanya Pilih Kepala Daerah Tanpa Wakil

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengusulkan pilkada dilakukan hanya untuk memilih kepala daerah, sementara wakilnya ditetapkan berdasarkan pilihan kepala daerah.

img_title
VoxPop.co.id
30 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut