Usai Pilkada, Mendagri Minta Kepala Daerah Siapkan Pilkades Serentak

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dalam diskusi live streaming zoom Nagara Institute
Sumber :
  • Zoom/Nagara Institute

VoxPop – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepala daerah, khususnya bupati/wali kota, untuk menyiapkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2020. Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi Kamis, 10 Desember 2020.

img_title Kesaksian Orang Tua Siswa soal Robohnya SDN Kebayoran Lama 09 Jaksel: Terjadi saat Libur Pilkada Jakarta Hujan Deras

"Tolong rekan-rekan kepala daerah tingkat II, bupati/wali kota, yang sesuai UU menjadi titik sentral untuk pelaksana Pilkades ini benar-benar mempersiapkan semua langkah-langkah, baik pada tahapan perencanaan, penyiapan, materi, anggaran, regulasi, dan lain-lain," kata Mendagri Tito. 

Kemudian, Mendagri juga meminta bupati atau wali kota untuk melakukan sosialisasi dan turut mengawasi pelaksanaan Pilkades ini, hingga mengevaluasi setiap tahapannya.

img_title Legislator PDIP: Politik Uang Bisa Selesai dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tidak Langsung

"Lakukan sosialisasi dan koordinasi, kemudian mengawasi pelaksanaan, eksekusi dan sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi, termasuk dengan jajaran pengawas tidak ragu-ragu untuk melakukan teguran, tindakan sesuai dengan aturan-aturan yang ada," ujar Tito.

Tito menjelaskan, peran kepala daerah menjadi sentral dalam pelaksanaan Pilkades. Pasalnya, kata dia, jika pada Pilkada ada lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU/Bawaslu, maka Pilkades akan lebih mengutamakan peranan bupati/wali kota. 

img_title Puan Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung, DPR Segera Tindak Lanjuti

"Untuk Pilkades itu lebih banyak peran utamanya adalah kepala daerah tingkat II yaitu tingkat kabupaten dan kota, bupati dan wali kota sebagai penyelenggara yang akan membentuk panitia," katanya. 

Sementara itu, Plt. Dirjen Pemdes Kemendagri Yusharto mengatakan, pemilihan kepala desa diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa dan PP Nomor 73 tahun 2014 pasal 54-60. 

Pada tahun 2020 ini, kepala desa yang akan dipilih sebanyak 4.355 yang menyebar di 75 kabupaten dan kota. Dari jumlah tersebut sudah dilaksanakan pemilihan di 16 kabupaten dan kota untuk 1.236 kepala desa yang terlaksana sebelum pandemi, dan sebelum terbitnya surat Mendagri tentang penundaan Pilkades Serentak dan pergantian antar waktu tahun 2020.

"Selanjutnya sebanyak 1.274 desa di 23 kabupaten dan kota direncanakan akan dilaksanakan setelah pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020," kata Yusharto.

Baca juga: Mendagri: Masyarakat Disiplin Protokol Kesehatan saat Pilkada

Ilustrasi Pilkada

DPR Usul Pilkada Hanya Pilih Kepala Daerah Tanpa Wakil

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengusulkan pilkada dilakukan hanya untuk memilih kepala daerah, sementara wakilnya ditetapkan berdasarkan pilihan kepala daerah.

img_title
VoxPop.co.id
30 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut