4 Pasangan Calon Wali Kota Bukittinggi Lolos Tes Kesehatan
Kamis, 5 September 2024 - 14:30 WIB
Sumber :
- VoxPop.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)
Satria Putra menambahkan bahwa diantara syarat yang perlu diperbaiki tersebut adalah Ijazah, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 5 tahun terakhir, Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dipidana, dan dicabut hak piliknya.
"Hasil penelitian berkas syarat calon dan pencalonan ini pada hari ini, Kamis 5 September 2024 telah disampaikan pada Bapaslon, Partai Politik pengusung, dan Liaison Officer (LO) dan keempat Bapaslon diberikan kesempatan melengkapi syarat calon dan pencalonan yang kurang ini pada 6 hingga 8 September 2024,” tutup Satria Putra.
DPR Usul Pilkada Hanya Pilih Kepala Daerah Tanpa Wakil
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengusulkan pilkada dilakukan hanya untuk memilih kepala daerah, sementara wakilnya ditetapkan berdasarkan pilihan kepala daerah.
VoxPop.co.id
30 Juli 2026
