HOAX: Di Zaman Jokowi Monumen Palu Arit Boleh Berdiri

Tugu yang disebut mirip palu arit, lambang paham komunisme.
Sumber :
  • turnbackhoax.id

VoxPop – Beredar sebuah unggahan melalui media sosial Facebook oleh akun @MujiHaryanto dengan narasi “Di jaman Jokowi… Monumen palu arit boleh berdiri”. Unggahan tersebut disisipkan sebuah foto yang diklaim bahwa tugu dalam foto merupakan simbol palu arit. 

img_title Kelakar Jokowi Saat Safari Politik di NTT: Kalau Butuh Bantuan Bisa ke Solo

Hingga saat ini unggahan milik @MujiHaryanto telah mendapat puluhan komentar dan 74 kali dibagikan oleh pengguna Facebook lainnya.

Hasil Cek Fakta

img_title Jokowi ke Kader PSI: Percuma Punya Struktur Partai Tapi Cuma Formalitas

Pasca dilakukan penelusuran lebih lanjut, seperti dilansir cekfakta.com, diketahui bahwa klaim @MujiHaryanto adalah tidak sesuai dengan fakta.

Seperti diberitakan VoxPopnews pada Senin, 10 Februari 2020, Direktur Utama PT JNK Dwi Winarsa sudah menjelaskan terkait ramainya pemberitaan dan tanggapan dari warganet terkait bentuk tugu di Simpang Susun Gerbang Tol Madiun yang dianggap mirip dengan palu arit.

img_title Jokowi Optimistis PSI Melaju Kencang di 2029, Sebut Sudah Punya Hitung-hitungan

PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri selaku kelompok usaha PT Jasa Marga yang mengelola Jalan Tol Ngawi-Kertosono menjelaskan bahwa pihak yang menyebutkan tugu itu bentuk dari palu arit adalah tidak benar.

Dwi Winarsa mengatakan tugu ikonik tersebut menggambarkan logo perusahaan yang berfungsi sebagai branding perusahaan, serta diharapkan sebagai penanda bagi pemakai jalan yang belum mengetahui akses Gerbang Tol Madiun.

Ia pun menjelaskan sejak 9 Mei 2018 lalu, PT JNK resmi menyandang nama baru yang sebelumnya PT Ngawi Kertosono Jaya (NKJ). Hal ini juga mendasari dibuatnya tugu ikonik tersebut, agar masyarakat dapat lebih mengenal dekat pengelola jalan tol yang masuk ke Jalan Tol Trans Jawa sepanjang 88 Km tersebut.

"Dilihat dari sisi sudut tertentu Tugu Iconic membentuk huruf J-N-K. Tugu menjulang vertikal jika dilihat dari arah barat ke timur membentuk huruf “J”. Lengkung jalan tol yang melingkar jika dilihat dari atas akan membentuk huruf “N”. Serta yang terakhir, secara keseluruhan jika dilihat dari arah SS Madiun ke arah timur akan membentuk huruf “K”," kata Dwi dalam keterangan tertulisnya, Senin, 10 Februari 2020.

Tidak hanya itu, Dwi juga menjelaskan bahwa bentuk Tugu Iconic ini juga berasal dari logo JNK yang memiliki dasar warna putih biru, putih dan kuning.

“Filosofi logo JNK berbentuk lingkaran biru yang melambangkan bahwa dalam menjalankan bisnis, Perusahaan mengikti kaidah-kaidah universal yang berlaku (global act). Tugu putih menjulang melambangkan perusahaan berorientasi pada pertumbuhan shareholder value dan peningkatan prosperity stakeholder dengan memperhatikan prinsip Good Corporate Governance. Sementara itu, lengkung jalan tol berwarna kuning melambangkan Perusahaan senantiasa memberikan layanan jalan tol terbaik yang berorientasi kepada pelanggan,” ujar Dwi.
 
Terkait dengan lokasi penempatan tugu di Simpang Susun Gerbang Tol Madiun, Dwi menjelaskan bahwa Gerbang Tol Madiun merupakan akses strategis keluar masuk kendaraan yang akan menuju Kota Madiun, Ponorogo, Magetan, Pacitan dan sekitarnya, serta di pintu tol itu akan dibangun gedung Kantor Pusat PT JNK.

“Selain itu, kami mencatat di GT Madiun memiliki volume lalu lintas tertinggi dibandingkan dengan GT lainnya seperti Caruba maupun Nganjuk,” ujarnya.

Pembangunan Tugu Iconic yang telah berdiri saat ini merupakan tahap pertama dan akan diselesaikan segera.

“Pembangunan Tugu Iconic akan dilengkapi dengan penambahan huruf JNK tinggi sekitar 1,5 meter dari bahan acrylic dengan pencahayaan tinggi. Huruf JNK tersebut ditempatkan sebelah kanan tugu dan pelaksanaannya akan dikerjakan pada tahun ini,” katanya.

Kesimpulan

Bukan merupakan monumen palu arit. Tugu yang berdiri di Simpang Susun Gerbang Tol Madiun melambangkan sebuah logo perusahaan yakni PT JNK. Sejak resmi menyandang nama baru pada 9 Mei 2018, PT JNK menjadikan logo tersebut sebagai merek perusahaan, yang baik dari bentuk dan warnanya memiliki arti tersendiri.

Roy Suryo memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Kalinya, Minta Status Cekal Dibatalkan

Kasus yang menjerat Roy Suryo berkaitan dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Dalam perkara tersebut, Roy ditetapkan sebagai tersangka, dik

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut