Janji Nawacita Agraria Ala Jokowi
- ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
![]()
Selanjutnya, butuh gebrakan>>>
Butuh gebrakan
Reforma Agraria dinilai bisa terpenuhi bila sudah dilakukan keberanian merombak untuk menekan ketimpangan lahan. Menurut peneliti Pusat Studi dan Dokumentasi Agraria Indonesia Sajogyo Institute, Eko Cahyono, reforma agraria harus dijadikan dasar pembangunan bukan program.
"Bukan program, tapi dia adalah basic pembangunan. Dunia negara ketiga, hampir semua melakukan reforma agraria," ujar Eko yang juga dosen Institut Pertanian Bogor tersebut, saat dihubungi VoxPop, Rabu 21 Maret 2018.
Eko menekankan, dalam reforma agraria juga harus punya tahapan yang terstruktur. Persoalan ketimpangan, pendistribusian, harus dikedepankan terlebih dulu ketimbang aspek sertifikasi.
"Sertifikasi itu di ujung terakhir, setelah seluruh prasyarat selesai. Kalau ngacu bagi-bagi sertifikat, ya target sembilan juta itu bisa terkejar. Tetapi, kalau pendistribusian tanah, ya enggak bisa kekejar," tutur Eko.
Kemudian, ia menilai, butuh gebrakan oleh Pemerintahan Jokowi bila ingin menerapkan tujuan reforma agraria. Gebrakan terkait keberanian mengurangi ketimpangan lahan untuk masyarakat bawah.
Menurutnya, banyak lahan di Sumatera dan Kalimantan, yang digarap untuk kepentingan bisnis seperti sawit hingga tambang. Hal ini, seharusnya bisa dimoratorium pemerintah. Dengan sisa pemerintahan Jokowi yang tersisa sekitar 1,5 tahun lagi, sulit berharap banyak. Apalagi, saat ini sudah memasuki tahun politik.
"Sulit dengan sisa waktu sekarang. Tetapi, gebrakan, keberanian pemerintah perlu. Berani tidak tertibkan lahan sawit di Riau? Salah satu aktor ketimpangan lahan itu ada sawit. Banyak mafia sawit bermain," kata Eko.
Baca: 117.054 Petani Jadi Korban Konflik Agraria Sepanjang 2017
Dikutip dari laman Kantor Staf Presiden (KSP), Pemerintah menjelaskan legalisasi aset yang diselenggarakan Badan Pertahanan Nasional (BPN) masuk bagian dari reforma agraria. Legalisasi aset ini, masuk dalam tataran operasional sehingga ada harapan masyarakat bisa memanfaatkan tanah dengan baik.
Berdasarkan data Buku Realisasi Kegiatan Legalisasi Aset Redristribusi Tanah Tahun 2015-2017 dari BPN, hingga Agustus 2017, pemerintah sudah menyerahkan 2.889.993 sertifikat tanah. Untuk tahun 2018, pemerintah meningkatkan target sertifikat yang akan dibagikan kepada masyarakat menjadi tujuh juta. Di tahun berikutnya pada 2019, target ditingkatkan menjadi sembilan juta sertifikat.
