Miras Pencabut Nyawa

Korban miras oplosan mendapat perawatandi RSUD Cicalengka
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Incar pengoplos

img_title Pelajar di Serang Tewas Usai Pesta Miras Oplosan, Jasad Ditemukan di Sungai

Dewan Perwakilan Rakyat pun angkat bicara. Anggota Komisi III Ahmad Sahroni mengatakan pemerintah daerah sampai level terendah hingga RT patut melakukan pengawasan dan memberikan informasi terhadap peredaran minuman keras oplosan.

"Dengan peran aktif RT dan RW pemetaan terhadap minuman keras oplosan akan lebih efektif," kata dia.

img_title Pesta Miras Oplosan Pil Sapi di Bantul, 2 Perempuan Tewas

Sahroni mendukung langkah Polri yang mengkaji kemungkinan dijeratnya tersangka kasus minuman keras (miras) oplosan dengan pembunuhan berencana melalui Pasal 340 KUHP. Jeratan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terbukti tak membuat gentar para pengoplos minuman keras mendistribusikan hasil karyanya ke masyarakat.

“Hukuman lebih berat parut diberikan kepada pengoplos minuman keras yang mendistribusikan ke masyarakat. Karena keuntungan semata, banyak korban jiwa melayang. Setidaknya berbagai pemberitaan di media massa menyebutkan 59 korban tewas sepanjang 2017,” ucap Sahroni.

img_title Tenggak Miras Oplosan, 4 Warga Kota Bogor Meninggal

Bahaya miras oplosan

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat, Ismirni, mengatakan korban peminum miras oplosan itu akan menunjukkan empat fase gejala, hingga akhirnya cairan itu bereaksi pada tubuh.

Menurutnya, empat fase itu yakni penekanan sistem saraf pusat, fase laten tanpa gejala dan depresi sistem saraf pusat, fase asidosis metabolik berat dan fase toksisitas pada mata, yang diikuti dengan kebutaan koma hingga kematian.

Dari bentuk gejala yang dialami para korban, diduga kuat cairan miras oplosan yang dikonsumsi mengandung methanol yang biasa digunakan spiritus.

"Gejala methanol itu dimulai dengan mual, muntah dan pandangan jadi kabur. Dalam tubuh, methanol berubah menjadi formaldehida atau formalin dan asam format yang bersifat korosif (menghancurkan)," kata Ismi di kantor Dinkes Jabar.

Ismi menilai, miras yang dikonsumsi para korban ini, memicu empat fase tersebut bekerja dengan durasi 30 menit sampai dua jam. "Lamanya dampak terjadi kepada setiap individu berbeda, tergantung kondisi tubuhnya. Kadang ada yang cepat ke fase ketiga, ada yang lambat," ujarnya.

Ilustrasi miras oplosan

Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM menduga minuman keras oplosan di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berbahan dasar alkohol yang tak aman dikonsumsi. Alkohol itu berjenis methanol, bukan ethanol.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut