Miras Pencabut Nyawa
- ANTARA FOTO/Novrian Arbi
"Dalam bungker ada minuman oplosan siap edar, jerigen dan bahan oplosan seperti Kuku Bima, zat berwarna redbull dan alkohol. Persentase berapanya (alkohol) kami belum tahu, nanti setelah SS ditangkap baru bisa diungkap," ujar Agung.
Hukuman seumur hidup
Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin, memerintahkan jajaran Kepolisian di seluruh Indonesia, untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar rumput dalam waktu sebulan.
"Saya minta, seluruh Indonesia harus zero, saya berikan target bulan ini selesai, seluruh Indonesia. Nanti, bulan Ramadan tidak ada lagi miras," kata Syafruddin, kemarin.
Menurut Syafruddin, penuntasan kasus ini tidak bisa hanya berhenti di kasus itu. Namun, harus hingga ke akar kasus ini. Sehingga, fenomena miras yang meresahkan masyarakat ini tidak muncul kembali di kemudian hari. "Kalau case-nya doang, tidak selesai, nanti habis lebaran bisa keluar lagi. Ini fenomena gila yang terjadi di masyarakat di saat indonesia prihatin menghadapi berbagai masalah," ujar Syafruddin.
![]()
Syafruddin menegaskan, Polri memberi perhatian serius pada kasus ini. Ia pun berjanji akan mengungkapkan hingga ke akar perkara. "Saya perintahkan kasus ini berhenti, artinya mengungkap sampai ke akarnya, ke otaknya, dalangnya yang punya skenario. Ini korbannya banyak. Hentikan ini, bumi hanguskan, ini serius. Bagi tersangka yang terlibat tangkap. Jaksa pengadilan jangan main-main, berikan putusan pengadilan yang maksimal," ucap dia.
Dalam kesempatan itu, Syafrudin juga berharap kasus fenomena miras oplosan dibahas secara serius oleh seluruh stakeholder pemerintahan. Bukan hanya di Polri, Syafruddin bahkan berharap kasus ini dibahas di rapat Kabinet.
"Saya mengusulkan masalah ini dijadikan sidang kabinet, untuk Kemenko dan Polhukam," ujarnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal, menambahkan, polisi masih mengkaji penerapan pasal pembunuhan berencana dalam kasus minuman keras oplosan.
"Ini kan konstruksi pasalnya baru undang-undang pangan dan undang-undang kesehatan, tidak menutup kemungkinan kami akan konstruksikan pasal pada perencanaan pembunuhan," ujar Iqbal.
Menurut Iqbal, para pelaku dinilai sebagai perencana, karena melakukan peracikan minuman keras oplosan yang menyebabkan kematian. Pengkajian pasal pembunuhan tersebut akan dilakukan bersama sistem peradilan dan kejaksaan terkait. Ancamannya, bisa seumur hidup.
