Miras Pencabut Nyawa
- ANTARA FOTO/Novrian Arbi
BPOM berterus terang memang tak memeriksa sampel miras itu di laboratorium, karena masih dalam ranah penyelidikan kepolisian. Namun, berdasarkan tanda-tanda fisik yang dapat dilihat, misal pada kemasannya, BPOM meyakini itu mengandung methanol.
"Kami lihat sisa di botolnya saja, ada yang melengket, tapi enggak bisa kami uji. Tapi memang kalau kami lihat itu kemungkinan besar alkoholnya bukan jenis ethanol," kata Kepala Balai Besar POM Bandung, Abdul Rahim, kepada VoxPop.
"Kalau yang menyebabkan kematian itu methanol," menurut Rahim. “Biasa digunakan kayak spiritus (zat cair yang mengandung alkohol, mudah menguap dan terbakar)".
Alkohol jenis methanol, katanya, jelas tidak boleh dikonsumsi dalam bentuk apa pun oleh manusia, meski dicampur dengan bahan apa pun. Selain digunakan untuk spiritus, methanol biasanya berfungsi sebagai bahan pendingin antibeku, pelarut, bahan bakar, dan kebutuhan industri.
Berdasarkan pada kasus-kasus serupa sebelumnya, miras oplosan hingga menelan korban jiwa memang kerap ditemui kandungan dasar spiritus. Miras semacam itu bebas menyebar di masyarakat tingkat menengah bawah.
"Yang jelas ini ada sesuatu, kok bisa orang kecanduan, mungkin alkohol resmi yang golongan A dan B mahal harganya. Dalam agama pun melarang, apalagi sudah dicampur barang racun," kata Rahim. (one)
