Sekolah, Ayo Tangkal Radikalisme!

Siswa Sekolah Dasar bersiap upacara bendera.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu berharap dapat terjadi hubungan yang baik antara keluarga, sekolah, dan masyarakat. Dan jika ada perilaku menyimpang, baik oleh siswa ataupun orangtua, bisa segera diketahui.

img_title Tahapan Pembukaan Sekolah untuk Zona Hijau Covid-19

Baca: Menangkal Radikalisme Anak

Peraturan Menteri

img_title Mendikbud Diminta Bikin Ulang Kurikulum Belajar Jarak Jauh

Merespons kekhawatiran akan masuknya radikalisme di sekolah, Menteri Muhadjir Effendy mengatakan kementeriannya sedang merancang satu peraturan yang berfungsi memperkuat peran kepala sekolah dan guru untuk menangkal radikalisme.

img_title Boro-boro Internet, Listrik Masih Jadi Masalah untuk Belajar Online

Bahkan, juga akan dibuat peraturan menteri untuk menata ulang peran kepala sekolah tak lagi sebatas bertanggung jawab atas anak didiknya di dalam sekolah, tetapi juga di luar lingkungan sekolah.

"(Peran) Kepala sekolah segera kami ubah dengan permen (peraturan menteri) baru; kepala sekolah sebagai manajer sekolah. Dia harus tanggung jawab dalam proses KBM (kegiatan belajar-mengajar) siswa di sekolah, luar sekolah dan keluarga," kata Muhadjir di Padang, Sumatera Barat, pada Senin, 21 Mei 2018.

 "Kalau ada kejadian, yang menimpa siswa, meski di luar sekolah, kepala sekolah juga harus tanggung jawab," imbuhnya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy

Selain itu, menurutnya, sekolah-sekolah harus mengonsolidasikan diri untuk menangkal kejadian serupa. Sebetulnya, secara sistem selama ini sudah ada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Tinggal penerapan di sekolah dan didukung peraturan menterinya yang bersifat lebih teknis.

Walau demikian, Muhadjir menegaskan, sekarang tidak diperlukan kurikulum baru karena selama ini memang sudah ada kontennya, hanya tinggal fokus penekanannya. "Titik berat pada nasionalisme yang meliputi, cinta Tanah Air, bela negara, kemandirian, gotong royong, kejujuran, dan religiusitas," ujarnya.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto, mendukung langkah Kemendikbud yang menguatkan sistem pencegahan terhadap paham radikalisme di sekolah. Menurutnya, satuan pendididikan harus penjadi pelopor pencegahan, agar anak tidak terpapar paham menyimpang.

"Terkait rumusannya, tentu perlu masukan dari berbagai pihak. KPAI nanti secara khusus juga akan memberikan masukan," kata Susanto kepada VoxPop, Senin, 21 Mei 2018.

Baginya, pencegahan infiltrasi radikalisme tak sekadar terpaku pada kurikulum dan pendidikan karakter melalui peningkatan wawasan keagamaan dan kebangsaan, namun bagaimana menciptakan lingkungan yang tak terinfiltrasi radikalisme dan proses pengasuhan yang zero radikal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut