Upah Fantastis Dewan Pengarah Ideologi Pancasila

Megawati dan Ma'ruf Amin saat dilantik sebagai Dewan Pengarah dan Kepala UKP-PIP yang kini menjadi BPIP, Rabu, 7 Juni 2017.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

"Seperti anggota DPR, dia punya berbagai tunjangan yang berhubungan dengan tugas mereka, mengawasi pemerintah, bertemu konstituen dan lain-lain," katanya.  

img_title Bukan TKD, Purbaya Salurkan Bantuan Pusat Rp 20,5 Triliun Bantu Keuangan Daerah

Sukarela

Tak pantasnya pemberian gaji fantastis bagi para Dewan Pengarah BPIP juga disuarakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Pandangan MAKI, seharusnya kerja Dewan Pengarah BPIP bersifat sukarelawan dan hak keuangannya juga bersifat kondisional. 

img_title Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Capai Rp 16 Juta, Purbaya: Kegedean, Kita Enggak Setuju!

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pemberian gaji yang fantastis tersebut sebaiknya tak dilakukan, sebab dalam konteks BPIP, gaji semestinya hanya diberikan oleh Pemerintah kepada kepala, deputi dan sebagainya yang bersifat fungsional.

Sementara, untuk jabatan seperti dewan pengarah, penasihat atau apapun namanya yang sesuai fungsinya bersifat sukarelawan, hak keuangan yang diberikan kepadanya seharusnya bersifat kondisional saja, seperti transportasi, uang penginapan atau uang rapat.

img_title DPR Minta Wacana Kenaikan Gaji Kepala Daerah Dikaji, Singgung Kondisi Keuangan Negara

Boyamin juga meyakini sebenarnya para dewan pengarah termasuk Presiden Republik Indonesia kelima Megawati tidak akan pernah mau menerima gaji tersebut meski dianggarkan. Ia pun yakin para pejabat BPIP mengabdi kepada negara tanpa pamrih.

"Jadi mohon jangan dibuat seakan-akan beliau-beliau punya pamrih gaji sehingga menjadikan kesan jelek di hadapan mata rakyat," jelasnya seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin 28 Mei 2018.

Megawati Soekarnoputri disambut Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mabes Polri

Untuk itu, pihaknya berencana mengajukan judicial review Peraturan Presiden Nomor 42 tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP ke Mahkamah Agung. Pengajuan ini akan dilakukan pada Kamis, 31 Mei 2018.

Ia menuturkan, dalam permohonan judicial review, pihaknya akan mendasarkan pada tiga Undang-undang, yakni UU Nomor 15 tahun 2017 tentang APBN, UU Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan dan UU Nomor 17 tahun 2003 tetang keuangan negara.

"Kamis besok kan kami ajukan judicial review ke MA. Kami mau menggugat Perpres itu agar Perpres itu (Perpres No 42 tahun 2018) dibatalkan," ujar Boyamin.

Soal polemik upah ini, Anggota Dewan Pengarah BPIP, Mahfud MD, mengatakan usulan gaji yang ada dalam Perpres Nomor 42 tahun 2018 bukan berasal dari pihaknya, melainkan usulan tersebut berasal dari pemerintah.

Selama ini BPIP hanya mengurus anggaran kegiatan dan tak pernah mengurus oal gaji. Untuk itu, Dewan Pengarah BPIP sangat mengapresiasi jika ada yang akan menguji Perpres tersebut ke Mahkaman Agung.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut