Menanti Putusan MK

Sidang Gugatan Pilpres 2019 di MK
Sumber :
  • VoxPop/M Ali Wafa

"Konstitusi sudah mengatakan MK putusannya final dan mengingat,” tegasnya. 

img_title MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Yandri: Jangan Provokasi Rakyat Lagi

Antisipasi rusuh

Aksi yang berujung rusuh di depan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan di sejumlah titik di ibu kota pada 21-22 Mei 2019 menyisakan kekhawatiran di masyarakat.

img_title Prabowo Bersyukur Sengketa Pilpres di MK Selesai: Kita Sekarang Persiapan Hadapi Masa Depan

Sebab, tidak menutup kemungkinan aksi tersebut bisa terulang lagi pada sidang pengumuman putusan sengketa Pilpres 2019. Mengantisipasi hal tersebut, aparat pun sudah menyiapkan tim dan lengkap dengan skenario pengamanan yang akan dilakukan. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo beberapa hari lalu mengatakan, puluhan ribu personel gabungan, baik dari Polri maupun TNI, diturunkan untuk mengamankan sidang putusan tersebut.

img_title Anies Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran Usai Putusan MK: Selamat Jalankan Amanat Konstitusi

Baca juga: Pemerintah Pertimbangkan Kembali Batasi Medsos Saat Putusan MK

Sebanyak 47 ribu aparat gabungan dengan rincian TNI 17 ribu, Polri 28 ribu, dan unsur pemerintah daerah sekitar 2.000 personel, akan menjaga beberapa objek vital nasional selain juga di MK. Seperti Istana Presiden, kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan beberapa kantor kedutaan besar yang ada di Jakarta.

"Jadi untuk kesiapan aparat keamanan dalam rangka untuk mengantisipasi segala macam potensi gangguan kerawanan yang timbul selama proses dan pentahapan persidangan di MK,” ungkapnya.  

Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian pun menegaskan, pihaknya tak akan memberikan izin aksi penyampaian pendapat atau unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum dan saat putusan sidang putusan tersebut.

Keputusan itu dibuat berkaca pada tidak kondusifnya aksi yang dilakukan pada 21-22 Mei lalu. Padahal, kala itu lanjut, dia polisi telah memberikan toleransi kepada peserta aksi. 

"Untuk itu saya larang semua unjuk rasa di depan MK yang melanggar ketertiban publik," ujarnya Selasa 25 Juni 2019.

Selain itu Tito menegaskan, semua anggotanya, begitu pula dengan prajurit TNI, tidak diperbolehkan membawa peluru tajam saat pengamanan sidang putusan MK. Namun, prosedur tetap (protap) untuk penjagaan kawasan MK, termasuk antisipasi bila menghadapi aksi unjuk rasa akan tetap dilakukan.

“Kalau ada yang melakukan kerusuhan, pasti kita tindak tegas, tapi tindakan tegasnya terukur. Maka saya perintahkan jangan bawa peluru tajam," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut