Menanti Putusan MK

Sidang Gugatan Pilpres 2019 di MK
Sumber :
  • VoxPop/M Ali Wafa

Baca juga: Jelang Putusan MK, Moeldoko Sebut 30 Teroris Sudah Masuk Jakarta 

img_title Malam-malam, Gibran Bawa Koper ke Rumah Prabowo di Kertanegara

Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ataupun Joko Widodo dan Mar'uf Amin juga dikabarkan tidak akan menghadiri sidang putusan tersebut. Prabowo disebut akan menonton sidang tersebut di kediamannya di Kertanegara. Dan Jokowi akan menonton melalui tayangan internet, karena masih melakukan kunjungan kerja di luar negeri.

Pihak kedua kubu yang berperkara pun terus mengimbau para pendukungnya untuk bisa menjaga kondusivitas jelang pengumuman putusan MK. 

img_title MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres, Sekjen PAN: Mari Kita Hormati Ujung Proses Pemilu Ini


Dua kubu optimis

Kubu Prabowo-Sandiaga optimistis Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan seluruh gugatan dalam sidang sengketa pilpres. Mereka yakin pemilu yang telah digelar 17 April 2019 lalu diprediksi akan dibatalkan. 

img_title MK Tolak Seluruh Gugatan Anies dan Ganjar, La Nyalla: Mari Lupakan Pertikaian, Kembali Guyub

Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana, yakin fakta-fakta yang sudah disampaikan di persidangan dapat memperkuat optimisme tersebut. Salah satunya mengenai, permasalahan DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang tak beres bisa jadi dasar pembatalan pemilu.

"Bukti ada di MK, sekarang MK-nya gimana? Menjaga sebagai Mahkamah Konstitusi atau menjadi Mahkamah Kalkulator," katanya.

Baca juga: Jelang Putusan, Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Ultimatum MK

Sementara itu Juru Bicara tim hukum 01, Razman Nasution, memandang, keterangan saksi-saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum 02 atau pemohon, sangat lemah. Karena itu, dia memperkirakan MK bakal menolak permohonan tersebut. 

"Kalau untuk peluang dari kubu sebelah, saya lihat dari kesaksian yang mereka buat sangat lemah. Bahkan ada salah satu contoh saksi dari Kalimantan Barat, Pontianak, itu dia tinggal di Jakarta, tetapi bolak-balik keterangannya dan berubah-ubah," kata Razman beberapa waktu lalu. 

Baca juga: Usai Putusan MK, Jokowi Siapkan Pidato 'Soft Landing' Rekonsiliasi

Selain itu pihak termohon lainnya yaitu KPU pun meyakini, MK akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya dalam kasus ini. Sehingga apapun hasil dari persidangan harus bisa diterima semua pihak. 

"Mari kita semua menerima putusan MK. Sebab ini yang menentukan adalah MK," ungkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis awal pekan ini. 

Dia pun mengimbau masyarakat seluruh Indonesia untuk menonton mendengarkan secara cermat keputusan MK tersebut. Sehingga, semua pihak dapat mengetahui fakta-fakta yang menjadi dasar keputusan MK tersebut. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut