Terganjal Usia di PPDB

Dinas Pendidikan DKI jumpa pers soal PPDB
Sumber :
  • VoxPopnews/Syaefullah

VoxPop – Penerimaan Peserta Didik Baru ppdb-prioritas-usia-solusi-atau-petaka">(PPDB) jenjang sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) di DKI Jakarta masuk proses seleksi jalur zonasi. Jalur ini menjadi salah satu alternatif pilihan bagi siswa untuk melanjutkan ke jenjang sekolah lebih tinggi.

img_title Penerapan Zonasi PPDB Sekolah Dinilai Belum Efektif

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI melalui Dinas Pendidikan sudah membuka proses penerimaan siswa di antaranya melalui jalur afirmasi, prestasi nonakademik hingga perpindahan orangtua. Proses ini di antaranya ada yang sudah selesai pada periode Juni 2020.

Namun, di awal-awal sebelum proses penerimaan jalur zonasi ini dimulai, sudah banyak menuai kritikan hingga protes dari orangtua siswa. Jalur zonasi pada 2020 menetapkan kriteria usia sebagai dasar penerimaan.

img_title Ada Apa dengan Zonasi PPDB?

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru, disebutkan bahwa dalam hal jumlah terdaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan, usia calon peserta didik baru. Kemudian, urutan pilihan sekolah, dan waktu pendaftaran.

Urutan seleksi ini yang membuat kecewa orangtua siswa. Kekecewaan ini mereka tumpahkan melalui aksi di Balai Kota DKI Jakarta. Permintaannya, agar Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, menghapus prioritas usia dalam aturan PPDB di Ibu Kota. 

img_title PPDB Jateng SMA/SMK 2022 Dibuka, Ini Langkah Pendaftarannya

Koordinator orangtua siswa, Tita Soedirman, meminta aturan PPDB di DKI Jakarta dikembalikan ke Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

"Jarak yang dipakai seperti yang dipakai dalam aturan itu menuju sekolah, bukan jarak menurut kelurahan, karena di daerah lain juga sesuai dengan permendikbud, sesuai jarak rumah ke sekolah," kata Tita. 

Dalam permendikbud pada pasal 16 (1) disebutkan, penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.

Selanjutnya, pasal 25 (1) menyatakan, seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut