Pemerintah dan DPR Sepakat Revisi UU KPK, Upaya Pelemahan?
- ANTARA/Hafidz Mubarak
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah meminta kali ini DPR jangan buru-buru dipojokkan soal revisi tersebut. "Revisi UU KPK itu kami ini sudah agak diam, kami capek disalahpahami. Yang mengungkit ini kan pemerintah. Jangan lempar bola ke DPR," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.
Menurutnya, DPR merupakan pihak yang pasif dan mendapatkan lobi dari pemerintah yang mengajukan dan menginginkan adanya perubahan di Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 itu. "Pemerintah yang pengen. Pemerintah sehari-hari dapat keluhan dari polisi dan jaksa. Kami mengawasi," ujar Fahri.
Pemerintah dan Parlemen sehati
Pemerintah dan DPR sudah sehati dalam melakukan revisi terhadap Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada empat poin yang menjadi kesepakatan bersama untuk merevisi UU KPK tersebut. Yakni penyidik independen, penyadapan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3, dan Dewan Pengawas KPK.
"Dibahas ya, kita tunggu waktunya. Poinnya empat itu saja. Saya lihat teman-teman DPR kelihatanya hampir sama," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan, di Istana Negara, Jakarta, Senin 1 Februari 2016.
Senada, Ketua DPR Ade Komaruddin, mengatakan perkembangan revisi UU KPK kini sudah masuk pada pembahasan panitia kerja, atau panja. Dia menjamin, koridor pembahasan revisi UU KPK hanya di sekitar empat hal itu.
Ade menjamin, tidak akan ada hal lain yang direvisi di luar itu. "Itu hasil komitmen bersama, tujuannya untuk menguatkan KPK," kata Politisi Partai Golkar itu.
Pro dan kontra revisi
Meski telah menjadi kesepakatan bahwa revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi usul inisiatif DPR, sejumlah fraksi keras menyampaikan penolakan. Fraksi Gerindra menolak revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Anggota dewan asal Partai Gerindra, yang juga Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon mengatakan, penolakan itu adalah bentuk konsistensi partainya dalam mendukung keberadaan lembaga antirasuah itu.
"Saya sendiri belum melihat draf itu. Sikap fraksi kami tetap menolak, karena dapat melemahkan KPK," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 2 Februari 2016.
