Pemerintah dan DPR Sepakat Revisi UU KPK, Upaya Pelemahan?

Gedung Baru KPK
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak

Menurutnya, potensi pelemahan KPK tetap ada dalam rencana perubahan atas produk legislasi tersebut. Dia mencontohkan, upaya itu bisa masuk melalui usul adanya Dewan Pengawas yang didesain sedemikian rupa, sehingga ada yang bermain di sisi prosedur.

img_title Cabut Revisi UU KPK, Pemerintah dan DPR Harus Duduk Bersama

"Bisa saja di Dewan Pengawas, karena akan terlalu lama prosedurnya. Tetapi, pada prinsipnya memang harus ada yang mengawasi. Tetapi, jangan kewenangan diambil alih oleh Dewan Pengawas yang nanti akan melemahkan KPK," ujarnya.

Partai Gerindra berencana menolak revisi UU tersebut melalui mekanisme pemungutan suara. "Penolakan itu kan harus rasional. Itu sikap politik dari Fraksi Gerindra. Kalau pun harus diputuskan, kami minta voting," katanya.

img_title PKS Minta Revisi UU KPK Dicabut dari Prolegnas

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) merupakan fraksi yang terus mendesak adanya revisi terhadap Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Bahkan, ada usulan, usia KPK dibatasi sampai 12 tahun, setelah revisi diundangkan.

Namun, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, revisi UU KPK jangan lagi ditarik sebagai usulan per fraksi. "Ini kan, bukan lagi menjadi persoalan per fraksi. Tetapi, usulan secara keseluruhan," kata Pramono di Istana Negara, Jakarta, Selasa 2 Februari 2016.

img_title KPK Hargai Sikap Presiden Jokowi Tunda Revisi UU

Menurut dia, karena sudah menjadi keputusan DPR, maka tanggung jawabnya menjadi kelembagaan. Untuk itu, karena parlemen sebagai inisiatornya, maka pemerintah menunggu Daftar Isian Masalah (DIM) yang diusulkan.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristianto mengatakan, revisi dilakukan untuk bagaimana adanya sistem pengawasan di dalam KPK sendiri.

"UU 1945 saja telah kita lakukan perubahan. Kemudian, kalau kita ingin mengubah UU KPK jangan diartikan semangat yang berlawanan dengan pemberantasan korupsi," ujar Hasto usai Diskusi Rakernas PDIP di DPP PDIP di Jakarta, Senin 4 Januari 2016.

Menurut Hasto, kewenangan besar KPK seperti penyadapan harus diatur, agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik. Berkaca pada kasus yang lalu, seperti bocornya surat perintah penyidikan Anas Urbaningrum dianggap sebagai bagian dari kepentingan politik pihak tertentu.

"Yang saya lihat sendiri dari yang saya alami, bocornya Sprindik Anas, itu juga tidak terlepas dari kepentingan politik," katanya.

Karena itu, untuk mencegah terjadinya kejadian serupa, DPR mengusulkan revisi UU KPK. "Kami tidak punya niat untuk memperlemah KPK, yang kami dorong adalah bagaimana sinergi antar penegak hukum," kata Hasto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut