Penundaan Revisi UU KPK, Sekadar Basa-basi?

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak

“Dan saya memandang perlu adanya waktu yang cukup untuk mematangkan rencana revisi UU KPK dan sosialisasinya ke masyarakat,” kata dia.

img_title Fahri Hamzah Kesal Terus Ditanya Isu Revisi UU KPK

Ketua DPR Ade Komaruddin yang mendapat giliran bicara setelah Jokowi menyampaikan hal senada. Dia memberikan penegasan bahwa sebuah undang-undang baik penyusunan dari awal ataupun revisi merupakan kerja bersama antara Pemerintah dan DPR, tidak bisa satu pihak saja. Kesepakatan hanya berhenti sampai pada penundaan saja.

"Kami telah bersepakat dengan pemerintah, untuk menunda membicarakan sekarang ini tetapi tidak menghapus dalam daftar Prolegnas. Waktu akan dipergunakan untuk memberi penjelasan kepada seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.

img_title Fahri: Revisi UU KPK Mustahil Tanpa Restu Presiden

Prolegnas yang dimaksud Ade adalah daftar rancangan undang-undang yang telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPR untuk dibahas pada tahun 2016 ini. Selain Revisi UU KPK, kata Ade, ada juga Revisi UU Terorisme.

Jangan DPR

img_title Wakil Ketua KPK Malu Sumut Masuk Daerah Terkorup

Tembakan kritik sarat nada curiga bertubi-tubi menyasar DPR karena rencana revisi UU KPK itu. Hal itu rupanya membuat gerah sejumlah Fraksi di DPR yang sebenarnya menolak gagasan itu. Misalnya saja, Gerindra yang saat pembahasan di Badan Legislasi sendirian menolak.

Aneh tapi nyata. Usul revisi UU KPK itu justru didominasi oleh para politisi dari Fraksi yang saat Pemilihan Presiden 2014 pendukung utama Jokowi. Misalnya saja, PDIP; Nasdem; dan Hanura.

Karena pembahasan itu hanya ditunda dan Jokowi memberikan kemungkinan dibahas lagi, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengusulkan, revisi UU KPK diambil alih dan menjadi inisiatif pemerintah. Sebab, apabila dari DPR justru dianggap punya hasrat melemahkan.

"Kalau mau direvisi baiknya dari pemerintah saja, atau tidak sama sekali," kata Fadli usai rapat konsultasi dengan Presiden, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 22 Februari 2016.
    
Rencana revisi itu ditentang publik. Bahkan, DPR menjadi bulan-bulanan, karena dianggap paling bernafsu untuk melemahkan lembaga itu. Presiden dengan DPR, akhirnya memutuskan untuk menunda sementara pembahasan revisi UU KPK itu. Dan mencari waktu yang tepat, dengan melakukan sosialisasi terlebih dahulu ke masyarakat.

"Ini situasinya tidak memungkinkan, banyak suara yang menolak, banyak tokoh besar, dan lain-lain, dan tentu saja di DPR belum bulat, wajar saja kalau Presiden mempertimbangkan itu," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut