Penundaan Revisi UU KPK, Sekadar Basa-basi?

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak

Meskipun akhirnya diputus untuk ditunda, Fadli mengatakan DPR masih bisa  mengganti prolegnas prioritas. Sebab, ada 40 rancangan undang-undang yang hendak dibahas selama periode 2014-2019.

img_title Demo Revisi UU KPK di Jombang Sempat Ricuh

Jokowi Banjir Pujian

Presiden Jokowi kebanjiran sanjungan setelah penundaan revisi UU KPK. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo, menilai keputusan Presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR untuk menunda pembahasan revisi Undang-Undang tentang KPK sudah tepat.

img_title Mahfud MD Berharap Revisi UU KPK Tak Dibahas DPR Periode 2014-2019

Menurutnya, kesepakatan sesuai saran yang diberikan pimpinan KPK pada Presiden, agar revisi sebaiknya dilakukan saat Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia sudah melebihi nilai 50. Saat ini, tata kelola pelayanan publik hanya mampu menaikkan skor IPK Indonesia menjadi 36 dan menempati urutan 88 dari 168 negara yang diukur.

”Kita kan pemain utamanya Presiden dan DPR, kita sudah memberikan saran sebaiknya tidak dilakukan saat ini, tapi dilakukan kalau IPK-nya 50,” ujar Agus di Kantor KPK, Jakarta, Senin 22 Februari 2016.

img_title Tokoh Lintas Agama Berkumpul, Tolak Revisi UU KPK

Meski begitu, Agus menyadari bahwa undang-undang ini mesti direvisi pada akhirnya. Hal ini juga dilakukan untuk mengikuti perkembangan sekaligus menguatkan KPK secara kelembagaan.
“Kita harus memberi masukan, sebaiknya yang direvisi jangan yang itu. Kalau semuanya tidak direvisi juga tidak betul,” ujarnya.

Senada, Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang memutuskan menunda pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penundaan dilakukan lantaran menilai belum tepat waktunya membahas mengenai revisi undang-undang ini.

"Kami menghargai sikap Bapak Presiden atas ditundanya pembahasan revisi UU KPK," kata Laode saat dikonfirmasi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan bahwa Presiden Jokowi melihat adanya perbedaan pandangan di masyarakat terkait rencana revisi UU KPK. Oleh karena itu, Jokowi meminta agar dilakukan sosialisasi atau memahamkan masyarakat soal revisi tersebut.

"Presiden ingin sosialisasi itu lebih jelas mengenai empat poin itu, karena kami yakin empat poin itu justru beri penguatan pada KPK," kata Luhut, di Istana Negara, Jakarta, Senin, 22 Februari 2016.

Empat poin yang dimaksud Luhut adalah, penyadapan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Dewan Pengawas, dan penyidik independen. Menurutnya, empat poin itu sebenarnya menguatkan KPK dalam pemberantasan korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut