Lion Air Melawan, Pantaskah?

Maskapai Lion Air.
Sumber :
  • Anhar Rizki Affandi / VoxPop.co.id

Keterangan resmi Kemenhub, selama 6 bulan dari tanggal 18 Mei 2016, pihak maskapai Lion Air tidak diberikan rute baru dengan tujuan agar pihak Lion Air melakukan instrospeksi internal untuk melakukan perbaikan manajemen operasi penerbangan yang terkait SDM, rotasi pesawat, frekuensi penerbangan, maintanance pesawat, dan lain–lain.

img_title Sanksi untuk Lion Air dan Air Asia Dinilai Terlalu Ringan

Dua Sanksi

Pengumuman adanya sanksi itu dilakukan Kemenhub pada 18 Mei, lalu. Sebenarnya bukan hanya Lion Air yang kena pembekuan layanan jasa penumpang dan bagasi atau ground handling, tapi juga Air Asia. Namun, reaksi dua maskapai terhadap kebijakan pemerintah itu berbeda.

img_title DPR Dukung Sanksi pada Ground Handling Lion dan AirAsia

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo, sanksi diberikan karena kelalaian kedua maskapai dalam melakukan proses ground handling dalam membawa penumpang dari pesawat ke terminal kedatangan yang salah.

Lion Air dianggap bersalah dalam penanganan penumpang internasional yang dilakukan Lion Air dalam penerbangan rute Singapura ke Jakarta. Sementara PT Indonesia Air Asia dengan rute Singapura ke Denpasar. Penumpang yang seharusnya diturunkan di terminal internasional, justru diturunkan di terminal domestik sehingga tidak terdeteksi oleh imigrasi.

img_title Kena Sanksi, Lion Air Pastikan Operasional Berjalan Normal

"Jadi kemarin pada 17 Mei 2016, saya memberikan sanksi kepada ground handling Lion Air dan PT Indonesia AirAsia, sanksi yang diberikan adalah pembekuan sementara kedua ground handling tersebut, berlaku mulai dari lima hari kerja sejak surat ini dikeluarkan pada 17 Mei, sampai dengan hasil investigasi selesai dengan tuntas," kata Suprasetyo.

Tujuan Kemenhub mengeluarkan sanksi tersebut  untuk membuat pelayanan di bandara menjadi lebih baik. "Tujuannya, mudah-mudahan kejadian seperti itu tidak terulang kembali, untuk perbaikan semua pihak agar lebih peduli pada pelayanan dan untuk penumpang penerbangan," ujar dia.

Lion Air juga mendapatkan surat teguran dan sanksi  tidak diberikan izin menambah rute baru selama enam bulan. Menurut Direktur Angkutan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Maryati Karma, sanksi ini diberikan lantaran keterlambatan penerbangan berulang kali dan pemogokan pilot Lion Air pada 10 Mei 2016.

"Kemenhub sudah beri surat teguran dan sanksi berupa pembekuan izin rute baru selama 6 bulan," kata Maryati dalam konferensi pers di Kemenhub, Jakarta, Kamis 19 Mei.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut