Lion Air Melawan, Pantaskah?

Maskapai Lion Air.
Sumber :
  • Anhar Rizki Affandi / VoxPop.co.id

Menurut Maryati,  atas keputusan Kemennhub ini, Lion Air merespons dengan mengusulkan penundaan penerbangan selama satu bulan pada 217 frekuensi domestik dan dua rute internasional untuk Singapura dan Penang. Usulan tersebut diajukan pada 16 Mei 2016.

img_title Kami Tidak Mengambil Alih Bandara Halim

"Kami telah memberikan persetujuan pada 18 Mei terhadap penundaan penerbangan sementara dengan rute-rute tersebut khususnya dengan aturan," kata Maryati.

Maryati menuturkan Lion Air tetap harus bertanggung jawab pada penumpang yang telah memiliki tiket di penerbangan yang tidak dilaksanakan dengan mengalihkan penumpang pada Badan Angkutan Udara Niaga lainnya pada rute yang sama tanpa biaya tambahan.

img_title Lion Air Minta Ada Investigasi Sebelum Sanksi Dijatuhkan

"Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak dilaksanakan, satu bulan sampai dengan 18 Juni 2016, maka kapasitas pada rute dan frekuensi yang tidak dilayani tersebut akan dicabut," kata Maryati.

Bisnis Terganggu

img_title Maskapai Salah Turunkan Penumpang, Eks KSAU Angkat Bicara

Manajemen Lion Air mengatakan, bisnis perusahaan terganggu setelah pemberlakuan sanksi yang dijatuhkan Kementerian Perhubungan. Menurut Direktur Umum Lion Air, Edward Sirait, sejumlah investor bahkan mempertanyakan kelangsungan bisnis dari Lion Air Group.

Tak hanya itu, beberapa kerja sama dengan mitra bisnis juga terancam batal akibat sanksi itu. “Beberapa mitra kami yang akan membangun pusat perawatan pesawat di Batam juga sempat bertanya, apakah rencana itu diteruskan atau tidak," katanya di Jakarta, Kamis 19 Mei 2016.

Atas kedua sanksi itu, Lion Air telah mengajukan keberatan dan meminta dilakukan investasi sebelum dijatuhi hukuman.

Namun demikian, Edward memastikan tidak ada gangguan dalam pelayanan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta setelah pemberlakuan sanksi pembekuan layanan jasa penumpang dan bagasi, atau ground handling. Sebab, pihaknya masih bisa menggunakan ground handling milik PT Lion Mentari Airlines.

"Yang disanksi itu perusahaan ground handling 'Lion Group', kan kita bisa memakai self handling sendiri milik Lion Air, dan itu diperbolehkan di dunia penerbangan," kata Edward.

Menurut Edward, pemberian sanksi pembekuan ground handling oleh Kementerian Perhubungan mengancam kehidupan pegawai yang bekerja di supplier. Apalagi pemberian sanksi kepada institusi dinilai tidak tepat hanya karena kesalahan perorangan.

"Tindakan segelintir pilot dan kesalahan sopir dijadikan dasar untuk memberi sanksi, kami merasa diperlakukan tidak adil," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut