Jaminan Korban Teroris yang Sempat Terlupakan

Pihak BNPT mendatangi rumah Intan, korban bom gereja di Samarinda
Sumber :
  • BNPT

VoxPop.co.id – Aksi terorisme yang terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur kembali makan korban. Kali ini, buah kekejaman kejahatan kemanusiaan tersebut, tewasnya seorang anak, sementara tiga anak lainnya menderita luka parah. Aksi-aksi teror memang tak bisa tidak, selalu menyisakan korban. Lalu klausul bantuan korban karena itu dirasa penting diatur dalam RUU Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme. Sebuah langkah penanggulangan teror yang berperspektif korban.
 
Lebih dari 10 bulan setelah adanya kejadian bom Thamrin pada Januari 2016 silam, digulirkan revisi Undang Undang Penanggulangan Terorisme. Revisi dinilai perlu lantaran undang-undang yang sebelumnya dicap masih memiliki banyak kekurangan dalam pemberantasan aksi terorisme yang masih terjadi dari waktu ke waktu di Indonesia.

img_title Bantu Perangi Terorisme di Afrika, Adakah Niat Terselubung Amerika?

Selain klausul penguatan peran Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror, RUU tersebut juga memuat sejumlah perubahan. Salah satunya adalah soal kepastian penanganan korban baik bantuan maupun program pemulihan yang dijamin oleh negara. Pasalnya dalam regulasi yang ada, korban teroris selama ini kurang diperhatikan. Pun tanpa regulasi yang mengikat, pemerintah dinilai kurang serius memperhatikan korban teroris.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai mengakui bahwa perhatian terhadap korban terorisme selama ini cenderung minim. Bahkan menurutnya, kerap terjadi bahwa korban mendapat bantuan dana hanya sebatas penanganan awal di rumah sakit.  

img_title Pemkab Tangerang Benarkan PNS Mereka Ditangkap Densus

Padahal penanganan korban terorisme patut dilakukan secara berkesinambungan termasuk mengait terapi psikologis para korban.

Menunggu Undang-undang Rampung

img_title IDI Sukoharjo Minta Kasus Sunardi Tak Dikaitan dengan Profesi Dokter

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Wiranto mengatakan, klausul  bantuan korban sudah dimasukkan pemerintah dalam draf RUU yaitu revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme. RUU tersebut tengah dibahas di DPR melalui Pansus RUU Terorisme. RUU termasuk dalam daftar RUU prioritas untuk dituntaskan DPR. Produk legislasi itu diketahui telah mulai dibahas pada masa sidang yang lalu.

“Memang kami baru mengusulkan dalam UU Terorisme yang direvisi. Kami mengusulkan adanya bantuan kompensasi korban-korban terorisme,” kata Wiranto di Kompleks Kepresidenan, Jakarta sebagaimana dikutip dari VoxPop.co.id, Jumat 18 November 2016.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut